1337 Guru Honorer di kabupaten Indramayu yang Lulus Passing Grade, Masih Nunggu Giliran Diangkat (PPPK)

1337 Guru Honorer di kabupaten Indramayu yang Lulus Passing Grade, Masih Nunggu Giliran Diangkat (PPPK)

Smallest Font
Largest Font

INDRAMAYU I JABARONLINE.COM – Sebanyak 1337 guru honorer yang lulus passing grade di Kabupaten Indramayu masih menunggu giliran diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu terjadi karena keterbatasan anggaran Pemkab Indramayu untuk mengangkat mereka. Anggaran Pemkab Indramayu saat ini baru mampu mengusulkan mengangkat 280 guru honor sebagai PPPK.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Meski begitu, pengangkatan guru PPPK tidak berjalan mulus. Kondisi itu terjadi lantaran formasi telah ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Dalam SK Menpan RB nomor 877 tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Indramayu telah ditetapkan formasi untuk PPPK mencakup kuota guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Kami bukan penentu formasi PPPK, semua sudah ditentukan oleh Kemenpan RB,” ungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Ari Risdianto, Senin, 21 November 2022.

Terkait dengan kuota guru PPPK yang diusulkan sebanyak 280 orang, kata dia,hal itu terkait dengan keterbatasan anggaran.

Anggaran yang tersedia dalam usulan APBD, tidak mampu mengangkat seluruh guru honor menjadi PPPK yang jumlahnya sebanyak 1617 orang.

“Kalau kami, tentu saja akan senang semuanya bisa diangkat sebagai ASN PPPK, tetapi sekali lagi anggaran kita terbatas. Masih banyak sektor lain yang harus dibiayai, misalnya infrastruktur,” ungkap Ari.

Lebih rinci Ari menambahkan, proses penganggaran dalam penggajian PPPK telah diatur dalam Perpres 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK yang tercantum dalam Pasal 5 Ayat (2)Pasal itu menyebutkan bahwa gaji dan tunjangan PPPK yg bekerja pada instansi daerah di bayar dari APBD.

Pada bagian lain Ari menjelaskan, Bupati Indramayu, Nina Agustina, selama ini terus mencari formalasi untuk bisa mensejahterakan ASN non PNS. Hanya saja, kondisinya terkendala keterbatasan anggaran.

Ia mencontohkan, Nina Agustina saat mulai menjabat hingga saat ini begitu serius menggali sumber pendapatan, satu diantaranya melalui pajak sebagai pendapatan daerah.

Sebab, kata Ari, dengan semakin tingginya pajak yang diterima sebagai pendapatan, maka semakin besar pula sumber biaya pembangunan, satu diantaranya adalah untuk menggaji ASN PPPK.

“Ibu Bupati begitu konsen dalam hal menggali pendapatan daerah.Ini sebagai bukti bahwa upaya Pemkab Indramayu untuk menambah besar anggaran terus diupayakan.Kalau pendapatan naik,peluang pengangkatan ASN PPPK pun tentu lebih besar,” pungkas dia.

( Jun )

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Junedi Author