14 Tersangka Narkoba Berhasil Dibekuk Polres Bogor Dalam Kurun 2 Pekan

14 Tersangka Narkoba Berhasil Dibekuk Polres Bogor Dalam Kurun 2 Pekan

Smallest Font
Largest Font

CIBINONG | JABARONLINE.COM – Keberhasilan kembali diraih oleh Polres Bogor yang dipimpin oleh AKBP Harun, S.I.K., M.H, selama 2 pekan terakhir di bulan Januari (27/1/2021).

Sebanyak 14 Tersangka dari 11 kasus Narkoba berhasil di ungkap oleh Satuan Reserse Narkoba. “14 Tersangka dengan inisial DH, SY, AS, AS, AR, RJ, EB, DA, PJ, SY, FF, AJ, HU & WO, berhasil kami tangkap di sejumlah lokasi diantaranya wilayah Cisarua, Sukaraja, Cigombong, Babakan Madang, Citereup, Cibinong, Megamendung, dan Cileungsi,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K., S.H.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Baca Juga : Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan Kota Bandung Miliki Inovasi Menabung Sampah Jadi Emas

14 Tersangka dari 11 kasus Narkoba.

“Dari keempat belas tersangka ini, kami berhasil menyita barangbukti berupa 81,63 gram sabu-sabu, 14,21 gram daun ganja, 31,85 gram tembakau sintetis,” terangnya.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Terhadap para Tersangka ini kami kenakan pasal 114 ayat (1), pasal 111 AYAT (1), pasal 112 ayat (1) dan (2), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, atau maksim pidana penjara seumur hidup, dan denda minimal Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dan maksimal Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah),” tutup Kapolres Bogor AKBP Harun, S.IK., S.H. (BAP).

Repoerter : Acep Sanusi

Editor : Atx

Editors Team
Daisy Floren