Kejari Garut Periksa Ketua DPRD Garut Terkait Dugaan BOP dan Pokir DPRD

Kejari Garut Periksa Ketua DPRD Garut Terkait Dugaan BOP dan Pokir DPRD

Smallest Font
Largest Font

GARUT,JABARONLINE.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut,Jawa Barat kembali memeriksa anggota DPRD Garut periode 2019-2024 Berinisial E, dari Fraksi Golongan Karya, yang saat menjabat sebagai Ketua DPRD Garut. Pemeriksaan dan memintai keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional (BOP) dan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD periode 2014-2019.

E yang saat ini menjabat Ketua DPRD Garut, merupakan salahsatu anggota DPRD Garut periode 2014-2019 dan masuk dalam Badan Anggaran (Banggar). Sebelumnya juga Kejaksaan Negeri telah memanggil beberapa anggota DPRD Garut baik yang terpilih kembali dan mantan anggota.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Azwar, SH, membenarkan terkait pemanggilan E yang sekarang menjabat sebagai ketua DPRD Garut dalam kasus dugaan BOP dan Pokir DPRD. “Ya, betul hari ini ada pemeriksaan seorang anggota DPRD berinisial E,” ungkapnya, Selasa (10/12/2019).

Dikatakan Azwar, pemeriksaan terhadap sejumalah anggota DPRD dilakukan untuk menuntaskan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi. Bukan saja anggota DPRD dan mantan anggota DPRD sejumlah ASN dilingkungan Pemkab terlebih dahulu sudah menjalani pemeriksaan.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“E sebagai ketua DPRD Garut periode 2019-2024 sangat dibutuhkan dimintai keterangannya. Yang mana termasuk anggota Badan Anggaran saat itu,” ucapnya.

Terkait pemeriksaan mantan ketua DPRD, Ade Ginanjar yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, akan dilakukan pada Jum’at (20/12/2019) pekan depan. “Ya, sama mantan ketua DPRD Garut juga akan dimintai keterangannya, agendanya sudah ada. Setelah itu baru mantan Sekda Garut, Iman Alirahman,” cetusnya.

Ia juga mengaku, proses pemeriksaan terhadap tiga mantan pimpinan DPRD Garut periode 2014-2019 sudah dilakukan. Hanya saja untuk mantan ketua DPRD baru diagendakan.

“Pemanggilan anggota DPRD periode 2014-2019 sudah hampir rampung makanya baru akan memanggil mantan ketua DPRD Garut,” pungkasnya.

Diketahui, proses penyelidikan kasus dugaan BOP dan Pokir DPRD Garut sudah berlangsung lebih dari 8 bulan. Kejaksaan Negeri Garut akan merampungkan proses penyelidikan hingga akhir Desember 2019.

Atu Restu fauzi 30

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author