Tim Sanggabuana Polres Karawang Tangkap Enam Pelaku Pencurian Baut dan Kabel Tembaga Proyek Strategis Nasional PT KCIC
KARAWANG | JABARONLINE.COM – Gerak cepat dilakukan Tim Sanggabuana Polres Karawang dengan menangkap enam pelaku pencurian baut dan kabel tembaga proyek strategis nasional PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) atau kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Enam pelaku itu tersebut terdiri dari unsur petugas keamanan proyek, warga, maupun penadah.
Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo dalam keterangan pers-nya mengatakan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan dalam proyek KCJB (kereta cepat jakarta-bandung) berawal dari laporan kejadian Selasa 18 April 2023 dari pihak proyek pekerjaan KCIC.
“Kami mendapatkan laporan adanya kehilangan atau pencurian terkait dengan kabel tembaga dan baut yang ada di trek kereta api cepat tersebut,” ujarnya saat konferensi pers di Stasiun KCJB Karawang pada Selasa (6/6/2023).
Polres Karawang mendapatkan enam laporan dalam kurun 2 bulan terakhir. Dengan titik pencuriannya di jalur trek KCIC di Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel.
Sehingga Polres Karawang membentuk tim yang dipimpin langsung Kapolres Karawang beserta Kasat Reskrim dan beserta Tim Sanggabuana Polres Karawang, untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan terhadap kejadian pencurian tersebut.
“Alhamdulilah pada Kamis 1 Juni 2023 Tim Sanggabuana berhasil mengamankan enam orang yang diduga melaksanakan ataupun melakukan pencurian tersebut,” jelasnya.
Enam tersangka pencurian tersebut yakni, KM (27) pekerja sekuriti, SS (23) warga pekerja harian lepas, EM (28) petani, DW (46) pengangguran.
Kemudian, MW (46) dan AA (38) seorang penadah.
“Para tersangka itu memiliki peran masing-masing, tapi ada satu tersangka utamanya yang bekerja sebagai sekuriti di proyek trek 3 KCJB,” ujarnya.
Sedangkan modus operandi para pelaku ialah pencurian dilakukan pada malam hari. Para pelaku memotong atau mengambil kabel tembafa serta baut-baut di sepanjang jalur rel kereta cepat Jakarta-Bandung di wilayah Ciampel, Karawang.
Polres Karawang mengamankan gergaji besi, gergaji biasa, empat buah rompi sebagai pekerja. Satu karung kabel tembaga, baut-baut, satu kendaraan roda empat, dan satu kunci pipa besar.
“Hasil kerugian yang telah diestimasi kurang lebih Rp 150 juta,” katanya.
Ia menambahkan, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan hukuman 7 tahun penjara dan penadahnya dijerat pasal 480 ancaman 4 tahun penjara.***
(H. Ibra)