Abaikan Aturan Kemenhub Soal Transportasi, Bupati Bogor Tak Ingin Ambil Resiko

Abaikan Aturan Kemenhub Soal Transportasi, Bupati Bogor Tak Ingin Ambil Resiko

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | JABARONLINE.COM – Bupati Bogor Ade Yasin mengabaikan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang akan kembali membuka seluruh moda transportasi mulai 7 Mei 2020 dengan tetap memperketat operasional moda transportasi di wilayahnya.

“Kalau saya sih masih melaksanakan pengetatan baik kendaraan pribadi maupun umum. Kami tidak ingin mengambil risiko lebih tinggi terhadap penularan virus ini,” kata Ade Yasin yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Orang nomor satu di Kabupaten Bogor itu mengkritisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menurutnya, peraturan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing daerah.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Harusnya dilihat dulu kurvanya di daerah itu sudah melandai apa belum, rata-rata kan (Kabupaten Bogor) setiap hari masih ada yang positif. Artinya justru angkutan umum itu adalah tempat paling mudah menularkan virus,” ucapnya.

Dikatakan Ade, aturan dari Kemenhub itu akan menghambat penerapan PSBB. Dia juga merasa kerap direpotkan dengan aturan yang berubah-ubah di level pemerintah pusat.

“Jadi ketika kita melaksanakan suatu aturan besoknya berubah lagi ini cukup membingungkan, bagaimana kita akan cepat menghabisi virus ini kalau beberapa regulasi tumpang tindih,” tuturnya.

Red

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author