Abaikan PP 12 Tahun 2019, Ketua Laskar Indonesia Garut Dudi Supriyadi : Minta Bupati Garut Berikan Sanksi kepada SKPD
GARUT | JABARONLINE.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Indonesia kabupaten garut Dudi Supriyadi, soroti kinerja para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Dudi supriyadi menyayangkan, kinerja para Kepala SKPD atas kewajibannya dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Palfon Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang lamban, tidak tepat sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Menyayangkan yah kinerja para kepala SKPD atas kewajibannya dalam menyusun KUA PPAS, padahal Per SKPD. Seharusnya itu kan selesai di bulan Juni dan Juli,” katanya di kantin pemkab garut Senin (10/8/2020).
Dudi supriyadi berpendapat, harusnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, wajib menjadi pegangan dalam menyusun KUA PPAS.
Dudipun mempertanyakan, bagaimana akan menghasilkan capaian kerja yang baik kalau kinerjanya tidak sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran, tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang sudah ditetapkan.
“Ini akan menghasilkan APBD 2021 yang kurang efektif, dengan kondisi ekonomi makro daerah, kebijakan pendapatan daerah, pembiayaan dan srategi pencapainya serta melibatkan penampungan aspirasi masyarakat. Seharusnya Bupati membuat ketegasan terhadap para SKPD dengan memberi sanksi,” pungkasnya.
Atu Restu Fauzi 30