Ada Bau Politik di Satuan Kerja Gugus Tugas Penanganan Virus Corona (Covid-19) di Kab. Bandung

Ada Bau Politik di Satuan Kerja Gugus Tugas Penanganan Virus Corona (Covid-19) di Kab. Bandung

Smallest Font
Largest Font

Jabaronline.com | Kab.Bandung – Pandemi virus Corona (Covid -19) jelas berdampak terhadap kehidupan sosial ekonomi di masyarakat, hukumnya wajib bagi setiap orang yang merasa mampu untuk saling membatu, karena itulah hakekat gotong royong yang sesungguhnya. dikatakan, Ketua Fraksi Komisi A Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kab. Bandung di Soreang. Jumat 01/05/2020

Terkait, gencarnya gerakan PKK dalam penanganan virus corona (Covid-19) di Kabupaten Bandung, Ketua PKK Kab. Bandung Hj. Kurnia Agustina Dadang M. Naser, menuai banyak pertanyaan dari kalangan masyarakat.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Secara pribadi bakal calon bupati sekaligus istri dari Bupati yang lagi menjabat, menggandengkan penanganan  Covid 19 dengan Pilkada 2020 merupakan hal pasti adanya, soal etis tidaknya saya serahkan kepada alam semesta untuk menilainya, ngasih kumuman kalau di anggap salah dan memberikan imbalan kalau itu benar,” kata Erwin.

Menurut Erwin, harus di cermati sumber dananya APBD Prov, APB Kab atau pihak ketiga, terakit penggunaan anggaran penanggulangan virus Corona (covid-19) di Kabupaten Bandung.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Erwin juga mengungkapkan, Ketua gugus tugas Bapak Bupati Kab. Bandung Dadang M. Naser, untuk transfaran dalam penggunaan anggaran, masyarakat diwajibkan mengetahui sumber dana yang akan di pakai ataupun sudah terpakai untuk menanggulangi dampak penyebaran virus Corona (covid-19).

Menurut Perppu No.1 tahun 2020, terkait penngunaan anggapan seolah-olah adanya kekebalan hukum, sebagaimana di jelaskan  Pasal 27 Perppu 1/2020 Pasal 1, 2 dan 3. Pasal-pasal tersebut menyatakan, belanja yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis bukan kerugian negara, pejabat pemerintah, terkait pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan itikad baik, segala keputusan bukan objek gugatan ke peradilan tata usaha negara, tutur Erwin.

Erwin berharap, “karena ini dananya berasal dari masyarakat, penggunaanya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Supaya terhindar dari timbulnya masalah lain yang lebih besar, bahkan kegiatan penanganan covid 19 “ngabuntut bangkong”, maka yang rugi masyarakat semua, pungkasnya.

Reporter: Heri Muslim

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author