Adanya Berita Acara Dugaan Terkait Pengembalian Aset Yang Beredar di Medsos, Tiga Ahli Hukum : Berita Acara Tak Menghilangkan Tindak Pidana Korupsi
JABARONLINE.COM – Adanya video yang beredar di salah satu plafond media sosial yang menjelaskan berita acara pengembalian aset di Kabupaten Bandung, menurut tiga ahli hukum mengatakan, berita acara tidak menghilangkan tindak pidana dalam kasus korupsi.
Adanya berita acara penyerahan aset yang meminta perlindungan hukum kepada pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Pangalengan, Angga Kurniawan, S.Pd., S.H., M.H., menjelaskan adanya berita acara tidak akan lepas dari pidana korupsi itu juga kalau adanya penyebab kerugian negara maupun pemerintah setempat, yang sudah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Walaupun sudah dikembalikan aset, kalau itu ada unsur penyalahgunaan anggaran, ataupun jabatan, Itu ada di Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 yang berbunyi, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara,” ujar Angga.
Kalau masuk unsur tindak pidana Korupsi, sambungnya adanya kerugian negara, walaupun sudah dikembalikan, dan dibuatkan berita acara tetap hukum pidananya berjalan.
“Hukum pidana tetap berjalan, enak kalau ada kasus tindak pidana Korupsi selesai dengan berita acara saja,” sambungnya.
Selain Angga Kurniawan, dua ahli hukum sependapat dan sepahaman. Karena sudah biasa mereka menjadi lawyer di kasus tindak pidana Korupsi.
“Adanya berita acara, dan pengembalian kerugian negara tetap saja hukum pidananya harus dilakukan,” tegas Mahmud, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (11/10/2023).
Selain itu Mahmud juga mengatakan terkait adanya tulisan dalam berita acara yang menjelaskan bahwa, meminta perlindungan hukum kepada pemerintah Desa setempat itu perlu dipertanyakan.
“Kenapa minta perlindungan hukum ke Pemerintah Desa setempat?. Dan Ada apa?, berarti kalau ada dugaan tindak pidana Korupsi Pemerintah Desa setempat ikut diproses, dan pemerintah Desa setempat yang mengembalikan kerugian negara,” ungkap Lawyer yang biasa dipakai oleh Para Petinggi Polri.
Disisi lain Setda Komite KPK Jeje menjelaskan Adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi tidak bisa putus begitu saja dari adanya berita acara. Harus diproses.
“Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Unit Tipikor Polresta Bandung dan Inspektorat Kabupaten Bandung harus memproses itu semua, ada atau tidak pidananya. Tidak bisa putus begitu saja lewat berita acara,” ungkapnya.
Dia juga menegaskan kalau ada dugaan tindak pidana korupsi itu selesai dengan berita acara, buat apa ada Undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Enak, Pak! Kalau kasus korupsi selesai dengan sepucuk surat,” tegasnya.
Diketahui dari video yang beredar di platform media sosial YouTube mengatasnamakan media online Mxx menjelaskan berita acara pengembalian aset milik Desa Sukaluyu Kecamatan Pangalengan, yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Faktanya dari video yang beredar itu, tidak menjelaskan secara rinci ada tidak kerugian negara ataupun pemerintah setempat. Dan tidak di jelaskan berapa anggaran yang di suntik untuk pengembangan Bumdes tersebut, dan dari mana saja anggaran yang masuk untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan pemerintah setempat ataupun Bumdes Desa Sukaluyu belum bisa dimintai keterangan.***
(Tim)