AGB Laporkan Dugaan Indikasi Korupsi Program Revitalisasi Pasar Kebijakan Penataan Pasar Di Kabupaten Garut
GARUT, JABARONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut periode 2014-2019 merancang suksesi Pembangunan Garut sesuai dengan visi misi dan janji politik di RPJMD, diantaranya adalah suksesi program revitalisasi pasar Leles, Pasar Wanaraja, Pasar Samarang, Pasar Pangauban, Pasar Pasir wangi, Pasar Limbangan dan Pasar Cibatu yang dijabarkan dalam RKPD tahunan dan dibiayai anggaran dari APBD Garut, dana DAK Pusat, dana bantuan provinsi tahun 2016 2017 2018 dan 2019, demikian dikatakan Dudi Supriadi Sekrearis Aliansi Garut Bermartabat (AGB) Kabupaten Garut.
Namun demikian, lanjutnya pada tahap pelaksanaannya ditemukan berbagai persoalan dari mulai mangkrak, kerugian keuangan daerah, kurang bayar dari tanah yang disewakan ke pihak swasta, dampak pada pedagang pasar karena pendistribusian kios tidak transparan, validasi data yang kurang akurat indikasi kolusi, indikasi pencalonan kios perijinan pasar terindikasi tidak ditempuh sesuai peraturan perundang undangan dengan total nilai Rp.172 M dan dana revitalisasi pasar tersebut bersumber dari bantuan APBD, DAK, Provinsi serta investasi swasta.
Berkaitan dengan hal tersebut, Aliansi Garut Bermartabat melaporkan dugaan indikasi korupsi ke Kejati Jawa Barat program revitalisasi pasar kebijakan penataan pasar di Kabupaten Garut dengan menggunakan dana APBD, dana DAK dan dana provinsi TA 2016 , 2017, 2018 serta melibatkan dana swasta BOT dengan perjanjian BGS kurang lebih RP.172 M dengan potensi kerugian keuangan negara / daerah kurang lebih Rp.5 M.
“Selain mendorong hak interpelasi ke DPRD, kami juga mendorong penegakan hukum atas indikasi adanya korupsi,” Ucap Sekjen Aliansi Garut Bermartabat sekaligus ketua DPD Laskar Indonesia Garut, Dudi Supriadi, Rabu (20/11/19)
Pihaknya meminta Bupati, DPRD dan intansi terkait untuk memberikan keterangan.
Atu Restu Fauzi – 030