Agenda hingga Rencana Kerja 2025 DPRD Jawa Barat Dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah 

Agenda hingga Rencana Kerja 2025 DPRD Jawa Barat Dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah 

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Agenda atau kegiatan dan rencana kerja DPRD Provinsi Jawa Barat selama 2024 hingga 2025 dibahas sekaligus telah disetujui dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat. 

Rapat Banmus tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Iwan Suryawan, turut hadir Wakil Ketua DPRD Jawa MQ Iswara Aifo dan Ono Suruno serta anggota Badan Musyawarah DPRD Jawa Barat lainnya. 

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Iwan Suryawan menjelaskan, ada beberapa hal yang dibahas dalam rapat Banmus DPRD Jawa Barat kali ini. Pertama, agenda atau kegiatan hingga rencana kerja DPRD Jawa Barat selama 2024 hingga 2025. Kedua, dibahas pula soal jadwal pelantikan pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Jawa Barat Syahrir menggantikan BN Holik Qodratullah dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Bekasi dari Partai Gerindra. 

“Tadi dibahas penjadwalan pelantikan PAW Anggota DPRD Jawa Barat Syahrir yang menggantikan BN Holik Qodratullah yang mencalonkan diri menjadi bupati atau ikut Pilkada 2024,” jelas Iwan Suryawan, Kota Bandung, Kamis (7/11/2024). 

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Kemudian dibahas pula soal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan hasil pembahasan sudah disepakati atau disetujui bersama oleh Anggota Banmus DPRD Jawa Barat. 

“Salah satu kegiatan yang disetujui itu rapat paripurna yang akan dilaksanakan besok. Pelaksanaannya kita paralelkan dalam 3 rapat paripurna,” ucapnya. 

Iwan menambahkan, dalam rapat Banmus DPRD Jawa Barat tadi disinggung pula soal Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau RPJPD 2025-2045 yang sudah selesai direvisi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. ***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author
Daisy Floren