Agenda Pertama Penjabat Bupati Purwakarta, Berikut Agendanya!
JABARONLINE.COM – Benni Irwan menjalankan tugas hari pertama sebagai Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta dengan menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Panja Komisi IX DPR RI di Pendopo Komplek Pemkab Purwakarta, Kamis (21/9/2023).
Kunker Panja Komisi IX DPR RI ini dalam rangka pengawasan terhadap sistem jaminan keamanan dan mutu obat di wilayah Kabupaten Purwakarta. Pada kesempatan tersebut, Benni Irwan juga menyambut Krisdayanti yang merupakan bagian dari Anggota Komisi IX DPR RI.
Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan mengatakan bahwa hari ini, Kamis (21/9) adalah hari pertamanya bertugas sebagai Pj Bupati Purwakarta meneruskan kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta periode 2018-2023 yang masa jabatannya telah habis.
“Selamat datang di Kabupaten Purwakarta. Hari ini merupakan hari pertama saya tugas sebagai Pj Bupati Purwakarta. Alhamdulillah sudah mendapatkan kehormatan menyambut kedatang Tim Panja Komisi IX DPR RI,” kata Benni Irwan.
Benni juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota Panja Komisi IX DPR RI atas dukungan dan bantuan yang telah diberikan kepada Kabupaten Purwakarta selama ini khususnya dalam bidang kesehatan.
Ini dibuktikan dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat. Berdasarkan data BPS menunjukkan peningkatan angka harapan hidup masyarakat di Kabupaten Purwakarta yakni tajun 2021 sebesar 71,18 persen dan meningkat menjadi 71,47 persen di tahun 2022. Kemudian angka kematian atau jumlah kematian ibu di Purwakarta mengalami penurunan, tahun 2021 sebanyak 43 orang dan menjadi 24 orang di Tahun 2022. “Untuk cakupan imunisasi dasar lengkap mencapai 100,15% di tahun 2022,” jelas Benni.
jumlah sarana pelayanan kefarmasian yang terdapat di Kabupaten Purwakarta yaitu Apotek sebanyak 150, toko obat sejumlah 31 dan 20 UPTD Puskesmas yang tersebar di 17 kecamatan. Pemkab Purwakarta juga secara rutin melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kefarmasian untuk menjamin kualitas dan mutu obat yang beredar di masyarakat.
“Hal ini mengacu kepada peraturan Menteri Kesehatan mengenai standar pelayanan kefarmasian di apotek, puskesmas, klinik dan rumah sakit,” kata Benni.
Benni menambahkan selain terkait perizinan, sarana SDM pengelola obat di fasilitas pelayanan kefarmasian juga berperan penting dalam menyediakan dan memberikan sediaan farmasi, dalam hal ini obat yang bermutu. Karena fasilitas pelayanan kefarmasian merupakan muara peredaran sediaan farmasi yang akan bersinggungan langsung dengan masyarakat, maka diperlukan pengetahuan terkait regulasi dan standar pelayanan terkini.
Oleh karena itu selain melakukan fungsi pengawasan pemerintah daerah selaku penerbit izin operasional fasilitas pelayanan kefarmasian senantiasa melakukan pembinaan terhadap SDM kesehatan pada sarana-sarana yang ada agar penyelenggaraan pelayanan kefarmasian dapat memenuhi standar dan persyaratan.
Hal tersebut, lanjut Benni, sebagaimana ditetapkan untuk pemberdayaan masyarakat dalam mewujudkan terciptanya konsumen cerdas dapat melindungi dirinya sendiri keluarga maupun komunitas masyarakat dari ancaman produk obat yang tidak memenuhi syarat.
Salah satu bentuknya nyata strategi ini adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui gerakan masyarakat cerdas menggunakan obat Gema Cermat. “Namun kami dapat menyampaikan bahwa hingga saat ini masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam rangka mewujudkan sistem jaminan keamanan dan mutu obat yang terjamin di Kabupaten Purwakarta,” katanya.***