Akibat Perpanjangan PPKM, Central Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (CGMPB) Kritisi Pemerintah
BOGOR | JABARONLINE.COM – Menurut Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Dede jujun akibat PPKM yang diperpanjang membuat sejumlah masyarakat menjadi terpaku, terkhusus masyarakat yang mata pencahariannya hanya sebagai pedagang karena banyak akses dan kegiatan yang dibatasi.
“Masyarakat saat ini sedang gundah dengan kebijakan kebijakan pemerintah yang dirasa tidak pro rakyat (menyengsarakan rakyat) dan tidak efektif untuk kelangsungan hidup masyarakat yang dihimbau untuk tetap dirumah namun bantuan sosial yang tidak merata dan juga kurang maksimal kapasitasnya,” ungkapnya, Kamis (05/08/2021).
Padahal, lanjut Dede Jujun, amanat konstitusi jelas terbilang, Tujuan negara Indonesia terdapat pada UUD 1945 alinea ke-4, yang berbunyi:
“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” paparnya.
Menurutnya, Hal-hal tersebut sangat tidak dicerminkan oleh kebijakan-kebijakan saat ini.
“Ditambah lagi ada hal yang membuat masyarakat sangat Skeptis dengan Pemerintah, yaitu Dana Bansos yang dikorupsi, bagaimana bisa hal yang sangat urgent dan sangat penting yg sedang dihadapi oleh semua masyarakat di Indonesia, tetapi lagi-lagi Negara tidak mampu mencegah tindakan iblis seperti itu. Melihat banyaknya jumlah Rupiah yang digelontorkan untuk penanganan Covid-19 ini mencapai Triliunan, yang alhasil tidak terlalu efektik untuk penanganan penanggulangan Covid-19,” lanjutnya.
Disisi lain, Dede Jujun menjelaskan, Kebebasan berpendapat yang telah dijamin oleh konstitusi kita, yakni UUD 1945 dirasa dibungkam oleh dalih berkerumun dan lain-lain.
“Penangkapan-penangkapan Aktivis pejuang demokrasi lumrah terjadi. Pembubaran-pembubaran masa aksi demonstrasi pun demikian. Lantas jika aksi demonstrasi dianggap perbuatan yang dilarang, untuk apa ada jaminan perlindungan kebebasan berpendapat dalam UUD 1945 kita?,” jelasnya.
Padahal, menurut Dede Jujun, bentuk sehatnya negara demokrasi salahsatunya Kebebasan Berpendapat. Dan CGMPB berharap dengan adanya gerakan awal ini, pemerintah dapat mempertimbangkan hal-hal yang menjadi polemik dimasyarakat saat ini.
Ditempat yang lain, sekjen CGMPB, Rusdi Cassidy menegaskan bahwa penanganan penanggulangan Covid-19 ini harus tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan, disamping menjaga Protokol Kesahatan, juga kebutuhan pokok masyarakat yang terdampak harus di perhatikan dengan jumlah yang memadai, sehingga Asas Hukum yg berbunyi Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), bisa diterapkan dengan benar dan bijaksana.
“Maka kami menuntut pemerintah agar segera sudahi permasalahan ini, diantaranya 1. Menuntut agar segera lakukan Karantina Kesehatan seperti telah diatur di UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, 2. Pemerintah lebih melihat jeritan masyarakat yang hilang pekerjaan nya karna PPKM ini, 3. Jika pemerintah terus menerus menerapkan PPKM maka kami akan selalu konsisten mengadakan aksi bungkam dan tulisan sampai pemerintah bisa menangani persoalan pandemi ini,” pungkasnya.
Reporter : Ucu P