Alvin Lim Bebas, Ketua IWQI: Selamat Datang dan Berjuang Kembali Berantas Ketidakadilan di Negeri Ini

Alvin Lim Bebas, Ketua IWQI: Selamat Datang dan Berjuang Kembali Berantas Ketidakadilan di Negeri Ini

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Paska bebasnya Ketua LQ Indonesia Lawfir Alvin Lim dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada Senin 25 Desember 2023 yang lalu lantaran dakwaan jaksa tidak terbukti dalam kasus pemalsuan dokumen KTP oleh kliennya.

Ucapan selamat juga datang dari Ketua Umum Ikatan Wartawan Quotient Indonesia IWQI, organisasi pers yang kerap menyuarakan ketidakadilan di Negeri ini, Abdul Kabir.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Selamat datang kembali pak Alvin Lim di kancah pemberantasan perkeliruan hukum di negeri ini, rakyat indonesia merindukan sosok bapak yang berani dalam menyuarakan hak – hak masyarakat yang di kebiri, selamat berjuang pak dan jangan takut karena kebenaran akan selalu ada pada orang baik seperti bapak,” ujar Ketum IWAQI, Abdul Kabir di kantornya di wilayah Kembangan Jakarta Barat (27/12/2023).

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan usai melangkahkan kaki keluar dari gerbang LP Cipinang untuk menghirup kebebasannya kembali, Alvin Lim berujar kepada para pendukungnya yang sejak pagi menunggunya di depan LP Cipinang.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat indonesia, para wartawan dan teman – teman yang sudah mengikuti kasus ini, ya seperti bisa dilihat bahwa sebenarnya kasus ini penuh dengan intrik yang mengarah pada kriminalisasi terhadap saya, tetapi inilah cara hukum ditegakan di negeri ini. Perlu banyak perubahan dan perjuangan di pemerintahan terutama dalam bidang hukum,” ungkap Alvin.

“Ya tapi kita sebagai warga negara yang baik dan taat hukum harus mengikuti hal yang berlaku di situ, maka walaupun saya divonis bersalah dan saya tidak setuju dengan itu, saya tetap jalanin dan saya sudah melaluinya. Putusan yang tadinya 4 tahun 8 bulan saya sudah menjalaninya selama 2 tahun,” terang Alvin Lim.

Kenapa Hakim MA yang menangani PK saya bilang bahwa saya tidak terbukti? Pengacara yang dikenal keras dan berani melawan ketidakadilan ini mengungkapkan perbuatan tersebut bukan atas dasar kemauan saya tetapi orang tersebut memakai alamat saya.

“Jadi saya nggak ada keterlibatan maupun bantuan dari saya melakukan perbuatan itu. Tapi sudahlah nggak papa di situ kita taat hukum yang berlaku, saya sudah jalani semua dengan baik, saya ikutin aturan-aturan dan ini membuktikan bahwa oknum-oknum yang diluar sana mengatakan saya tidak dipenjara karena saya pura – pura sakit itu nggak bener ya. Dan yang pasti saya tidak akan seperti Ahok yang ketika keluar dari penjara jadi lembek dan bungkam, saya akan terus berdiri ditengah – tengah masyarakat yang membutuhkan melawan kedzoliman di negeri ini,” ungkapnya.

“Selalu akan ada keadilan itu, dan tetap harus diperjuangkan meski langit akan runtuh, oke terima kasih ya udah mau meliput disini, saya yakin bahwa perjuangan kita ini nanti pasti akan ada hasilnya, setelah ini saya masih punya pekerjaan rumah terutama kasus indosurya, kasus Krisna, kasus KSP SB itu ada ribuan orang masyarakat Indonesia yang teraniaya oleh hukum kita dan itu harus kita bantu karena kalau bukan kita siapa lagi, dalam waktu dekat saya akan datang ke Mabes Polri untuk kembali mengerjakan pekerjaan saya yang belum beres proses,” ucapnya.

Disinggung soal kebebasannya yang mengejutkan banyak pihak, Advokat multi talenta ini menjelaskan bahwa dirinya dapat remisi sebanyak dua kali.

“Jadi selama 2 tahun di penjara itu saya dapat remisi dua kali, pertama pada hari kemerdekaan 17 Agustus 2023 yang lalu satu bulan, dan remisi Natal satu bulan, saya mestinya memang Januari 2024 baru bebas murni, Jadi nggak ada ya bebas bersyarat,” jelasnya.

“Karena PK dikabulkan jadi Hakim berpendapat bahwa saya tidak terbukti melakukan melakukan pemalsuan. Namanya kita bantuin orang dalam menghadapi kasus hukum bukan berarti kita ikut-ikutan dalam kejahatan tapi nggak masalah itu perbedaan pendapat dalam menafsirkan kata. majelis hakim itu udah bilang saya sudah terlanjur dipenjara Jadi kalau sampai di vonis bebas maka biasanya hakimnya diproses untuk itu saya ikhlaskan saja karena saya sudah jalanin juga. satu hal lagi, kita akan tetap melanjutkan perjuangan meski beresiko kita dikriminalisasi kembali oleh oknum yang merasa terganggu dengan perjuangan kita, maju terus tegakan keadilan meski langit akan runtuh, Demikian Ya makasih banyak kawan – kawan,” pungkas Alvin Lim sambil memasuki mobilnya.***

Editors Team
Daisy Floren