Anak Di Bawah Umur Di Sodomi Kakek 60 Tahun Di Garut
GARUT | JABARONLINE.COM – Bejat, kakek usia 60 tahun di Garut menyodomi bocah lelaki di bawah umur. Dd, kini dibui untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.
Aksi sodomi yang dilakukan Dd terjadi akhir September 2020 lalu di rumahnya Desa Mekarsari, Kecamatan Cisurupan. Dia melakukan tindakan bejat kepada seorang bocah lelaki berusia 16 tahun di kampungnya.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP M. Devi Farsawan mengatakan, Dd melakukan tindakan sodomi dengan modus minta dipijit kepada korban.
“Tersangka melakukan aksi dengan modus meminta dipijit kepada korban. Kemudian korban memijit tersangka di rumahnya,” ucap Devi kepada wartawan di kantornya, Sabtu (31/10/2020).
Setelah dipijit, Dd kemudian melancarkan aksinya. Dia ‘mengunci’ korban dan langsung melakukan tindakan sodomi.
Aksi tersebut kemudian diketahui setelah korban melapor ke orang tua. Orang tua kemudian mengadukan kasus tersebut ke Polisi.
Devi menambahkan, tersangka ditangkap di kawasan Cintadamai, Cisurupan oleh tim Resmob belum lama ini.
“Setelah kami periksa, tersangka mengakui perbuatannya,” katanya.
Dd kini mendekam di sel tahanan Mako Polres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan. Kasusnya ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut.
Penulis : Atu