Andhi Pramono Mengalihkan Suapnya Menjadi Aset
JAKARTA | JABARONLINE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menahan Andhi Pramono, mantan ketua Kepala Bea dan Cukai Makassar.
Andhi Pramono terkena kasus Grafitasi pencucian uang. Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa penahanan Andhi Pramono akan segera dilakukan, akan tetapi jika alat bukti sudah cukup.
“Nanti setelah cukup (alat bukti), pasti akan kami umumkan dan lakukan penahanan,” kata Ali di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Timur, Senin (12/06/2023).
Ali Fikri mengklaim, dari semua tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK pasti dilakukan penahanan segera.
“Kan teman-teman tahu, tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan pada proses penyidikan, maupun penuntutan dan persidangan,” tuturnya saat di wawancara oleh wartawan.
Ia pun melanjutkan, “Semuanya dilakukan penahanan untuk dilakukan kepastian hukum,” ucap Ali Fikri.
Dalam laporan wartawan Jabaronline.com, bahwa KPK sudah mengumumkan bahwa Andhi Pornomo telah menjadi tersangka gratifikasi pada Jumat, (15/05/2023). Namun sampai saat ini peyidik belum menahan mantan kepada Bea Chukai Makksar tersebut.
Kali ini KPK telah menetapkannya kembali sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Dalam rangkain penyelidikan dilakukan KPK, mulai dari penggeledahan hingga pemeriksaan saksi pun diperiksa.
Pada hari Senin,(12/06/2023) penyidik telah melakukan pengeledahan di sebuah perumaha kawasan elit di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
KPK telah menemukan sebuah bukti baru yaitu dokumen penting dan berkas lainnya. Tidak hanya itu, penggeledahan dilakukan juga di Batam, Kepulauan Riau yaitu satu buah rumah mewah beserta KPK mengamankan barang elektronik yang telah diduga merupakan barang bukti baru.
Kedua, sebuah rumah toko yang sangat tertutup. KPK telah menduga hal itu bahw Andhi Pramono sengaja mengalihkan penucian uang terhadap pembelian aset -asetnya yang disengaja untuk menghilangkan barang
Selain rumah penyidik menemukan tiga baran bukti lagi yaitu sebuah mobil mewah bermerek Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris yang diduga merupakan aset bukti pencucian uang yang dilakukan mantan kepala Bea Chukai Makasar, Sulawesi Selatan.***