Anggota DPRD Jabar Tia Bertemu Masyarakat Ciparay 'Sosper Penyelenggaraan Perlindungan PMI'
JABARONLINE.COM - Anggota DPRD Jawa Barat Dra.Hj. Tia Fitriani dari Fraksi Nasdem melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Daerah Provinsi Jawa Barat, bertempat di Aula Desa Serangmekar kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, Jumat (1/12/2023).
Kegiatan Sosper Penyelenggaraan Perlindungan PMI Asal Jabar tersebut Kades Serangmekar, Asep Taofik, para Kepala Desa se kecamatan Ciparay, tokoh masyarakat, pemuda, agama, kader PKK & posyandu serta para simpatisan Dulur Satia, para korcam, Struktur partai Nasdem setempat, kordes serta warga masyarakat.
Tia Fitriani memaparkan bahwa Perda ini bertujuan untuk melindungi pekerja migran dengan ditopang oleh ketentuan perundang-undangan.
“Tujuan perda ini untuk melindungi pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, ketenagakerjaan mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan sasaran pembangunan.
“Pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual”, katanya.
Di Jawa Barat, peningkatan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja terus dilakukan sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi antardaerah. Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan daerah maupun nasional sebagai potensi sumber daya manusia.
“Selain itu, diselaraskan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai pedoman penyelenggaraan pelindungan pekerja migran Indonesia.”
Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat ini berisi 17 Bab, 42 Pasal, 94 Ayat dan sebagai tindaklanjut 3 (tiga) Peraturan Gubernur dan 2 (dua) Keputusan Gubernur Jawa Barat. ***