Anggota Polisi Salah Tangkap di Cileungsi dinonaktifkan
BOGOR - Polisi yang melakukan aksi salah tangkap di Cileungsi, Kabupaten Bogor harus menerima konsekuensi.
Mereka dinonaktifkan sementara.
Mereka adalah sembilan anggota Unit Reskrim Polres Bogor, Jawa Barat.
Mereka menjalani pemeriksaan bertahap oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam.
"Kami sudah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan itu. Dan saya sudah copot (sementara tak bertugas)," kata Kepala Polres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di kutip dari Kompas.com
Rio mengatakan, sembilan polisi yang bertugas di Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor tersebut terlibat salah tangkap terhadap pasangan suami istri bernama Subur (45) dan Titin (43).
Para polisi tersebut sudah dibebastugaskan sejak Jumat (9/2/2024). Namun, saat ini belum diketahui sanksi yang akan diterapkan.
"Ada sembilan anggota Reskrim. Sudah kita copot dalam rangka diperiksa. Saya keluarkan hari Jumat kemarin," tegas Rio Wahyu.***