Angkasa Pura Samratulangi Manado diduga Kuat Belum Bayar Ganti Rugi Lahan.

Angkasa Pura Samratulangi Manado diduga Kuat Belum Bayar Ganti Rugi Lahan.

Smallest Font
Largest Font

MANADO | JABARONLINE.COM – Kantor Hukum Advokat Rohmat Selamat SH MKn & Partners memberikan ketegasan terhadap Angkasa Pura Agar segera Membayarkan Lahan yang sudah diduduki sekian lama ini,Rohmat Selamat juga telah menyerahkan berkas atau Budel kepada Kantor Angkasa Pura Pusat di Jakarta,

Hal itu disampaikan Rohmat Selamat SH,M Kn setelah Selesai menyerahkan Berkas tersebut pada kantor Angkasa Pura,Menurutnya Bahwa berkas yang di Serahkan Ke Kantor Angkasa Pura tersebut berkaitan dengan perkara lahan milik kliennya yang digunakan untuk Bandara Internasinal Airport Sam Ratulangi Manado,

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Rohmat Juga Menegaskan terhadap Angkasa Pura Agar supaya segera Membayarkan ganti rugi Lahan yang sudah lama diduduki oleh Bandara Samrattulangi Manado,Iapun Berjanji akan mengawal terus kasus ini sampai dengan Tuntas,dan jika tidak di indahkan oleh Pihak Angkasa Pura.Bahwa kasus ini akan kami Bawak ke Issu Internasional agar kasus ini Bisa Firal sampai kemana,Bahwa Bandara internasional Samratulangi Manado diduduki di atas Lahan Masyarakat yang belum di bayarkan oleh Angkasa Pura,

Berkas lengkap beserta tembusannya telah kami kirimkan dari Kantor Hukum, Advokat Rohmat Selamat SH MKn & Partners,Kamis ,27 September 2022 tadi Ucap Rohmat,

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Rohmat juga mempertegas agar supaya pihak Angkasa Pura Sesegera Mungkin Membayarkan Lahan yang sudah digunakan oleh Angkasa Pura untuk dididirikan Bangunan Bandara, Milik Kliennya pada hal tanah tersebut sudah di gunakan lama,tegas Rohmat,

Rohmat Selamat SH M Kn, mengatakan pada media ini Kamis 27/09/2022 Bahwa kliennya atas nama Jurike Paseki telah memberikan kuasa penuh kepadanya membela kliennya,berdasarkan surat kuasa nomer 079 /kuasa /RS-P/VII/2022 tanggal 1 September
2022.

Rohmat selamat SH M Kn juga menjelaskan, sejak lahan tersebut digunakan sebagai bandara hingga saat ini tidak pernah ada pembayaran atas pembebasan lahan tersebut. Kepada Pemilik Lahan Rohmat selamat juga membeberkan
“Luasan lahan yang diklaim oleh kliennya itu adalah 10 Hektar,’ ucapnya kepada awak media di kantornya.

(Acep Sanusi/Tim)

Editors Team
Daisy Floren