Aparat Harus Tindak Kegiatan Galian C Tak Berizin di Citeureup
KAB. BOGOR | JABARONLINE.COM – Pelaku usaha Galian C yang berada di wilayah Desa Tajur Kacamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. terpantau langsung sudah merusak lingkungan dan saluran Irigasi akibat galian C dan tidak menutup kemungkinan akan berdampak buruk terhadap masyarakat tajur.
“Kegiatan pada galian c tersebut telah beroprasi kembali kurang lebih 1 bulan lebih,” ucap Ad warga masyarakat sekitar dan terlihatnya alat-alat berat dan mobil Dum truk sedang di lokasi galian tersebut.
Padahal sebelumnya pada 2 bulan yang lalu menurut kepala desa tajur Ade Safrudin melalui telepon selulernya. pihak perusahaan tidak ada pengajuan atau permohonan izin kegiatan apapun untuk lokasi tersebut, bahkan pihak desa telah bersurat kepada muspika untuk melakukan peninjauan serta penyetopan kegiatan sementara pada lokasi Galian C Ilegal di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Pada Selasa (02/11/2020) kepada rakyatbicara.co.id.
Setelah melihat lokasi tersebut, serta pantauan Pada Jumat (06/11/2021) Siang pukul 14.30 wib, adanya aktifitas kegiatan galian c dengan bukti unit alat berat beroprasi dan mobil unit Dum truk yang sedang berjejer/parkir kendaraanya di lokasi.
Menurut Ketua PWRI Rohmat Selamat, S.H., Mkn., sungguh aneh, kejadian sudah berkali-kali, Saya harap semua pihak ikuti aturan dan saya minta kegiatan yang menyalahi aturan dan tidak berijin untuk ditindak segerah. Sehingga tidak merugikan kepentingan umum dan masyarakat sekitarnya.
“Adanya kegiatan Galian C kita ingatkan kembali, dan minta Aparat terutama kasat Pol PP Kabupaten Bogor dibantu Polres Bogor harus bertindak cepat, “ucap Rohmat Selamat, S.H., M.Kn., selaku Ketua DPC PWRI Bogor yang sering mendapatkan keluhan warga sekitar.
Sementara itu pihak satpol PP kabupaten bogor melalui kepala bidang penindakan Budi masih belum dapat di hubungi.
Reporter : Acep Sanusi