APWI Laporkan Anggota Dewan ke Badan Kehormatan DPRD Indramayu Terkait Pelanggaran Kode Etik
INDRAMAYU I JABARONLINE.COM – Menindak lanjuti perihal pergeseran aset Sekretariat DPRD Indramayu ke PemDes Sukagumiwang, Tim Investigasi Aliansi Peduli Wartawan Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh oknum Anggota Dewan atas dasar dugaan penyalahgunaan wewenang dan ikut serta membantu memuluskan keluarnya aset dari Gedung Dewan kabupaten Indramayu.
Menurut keterangan salahsatu anggota APWI juga Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Cutisna, mengatakan kepada awak media (19/01/22) bahwa pelaporan kali ini merupakan sebuah wujud pers sebagai salahsatu pilar demokrasi di Indonesia dan keseriusan dari pers ketika ada wakil rakyat yang duduk di legislatif sudah tidak amanah dan mengkhianati rakyat.
“APWI sangat serius dalam menyikapi masalah ini, pelaporan oknum anggota Dewan ke Badan Kehormatan DPRD sebagai wujud Pers sebagai salah satu pilar Demokrasi di Indonesia, dan wujud dari keseriusan dari Pers ketika ada wakil rakyat yang duduk di legislatif sudah tidak amanah dan mengkhianati rakyat,” tegas pria yang akrab di sapa kang Tisna.
Adapun isi dari surat pelaporan tersebut diantaranya :
Melaporkan 2 (dua) Anggota Dewan yang diduga terlibat dan bertanggung jawab atas berpindahnya aset sekretariat DPRD ke lokasi ke kantor Desa Sukagumiwang Kec. Sukagumiwang Kab. Indramayu yang menyalahi aturan (maladministrasi) yang dengan sengaja mengambil dan ikut serta meloloskan aset tersebut juga menyalahi regulasi sesuai dengan perda No.8 Tahun 2017 tentang Aset.
Adapun kedua anggota DPRD tersebut diatas sebagai berikut :
- Nama
: Syaefudin
Fraksi
: Partai Golongan Karya
Jabatan
: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu - Nama
: Iis Naeni
Fraksi
: Partai Gerindra
Jabatan
: Ketua Fraksi (anggota Komisi I)
Adapun indikasi pelanggaran dari kedua anggota Dewan tersebut diantaranya :
A. Indikasi Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Iis Naeni :
1. Saudari Iis Naeni dengan sengaja dan langsung memerintahkan perangkat Desa Sukagumiwang untuk mengambil aset sekretariat DPRD Indramayu dan dipindahkan ke kantor Desa sukagumiwang.
2. Saudari Iis dengan sengaja melakukan pembiaran kepada Kuwu Desa Sukagumiwang (Wasma Alias Cempe) yang notabene adalah Suami dari Iis Naeni.
3. Saudari Iis dengan sengaja melakukan pembiaran kepada Kuwu Desa Sukagumiwang (Wasma Alias Cempe) melakukan kegiatan melawan Hukum tindak pidana pencurian di salah satu rumah warga yang berlokasi di Jl. Palem Indah Blok C/15 RT.011/014 Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit Jakarta Timur.
4. Saudari Iis dengan sengaja membantu meloloskan Wasma pada proses verifikasi administrasi pencalonan Kuwu Desa Sukagumiwang dengan tidak menginformasikan ke panitia seleksi bahwa suaminya (Wasma) pernah tersandung kasus tindak pidana pada tahun 2018 yang sudah di putus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 346/Pid.B/2018/PN Jkt.Tim 2018.
5. Saudari Iis diduga melakukan penyelewengan anggaran Negara melalui proyek aspirasi tahun anggaran 2021 yang disalurkannya kepada pihak ketiga dengan mengurangi anggaran belanja yang tertera didalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) sehingga merugikan keuangan Negara.
6. Saudari Iis masih tersangkut masalah hutang piutang dengan pelaksana proyek (pihak ke tiga) dana aspirasi tahun anggaran 2021
7. Saudari Iis sering mengabaikan masalah hutang piutang dengan masyarakat Desa Sukagumiwang
B. Indikasi Dugaan Pelanggaran yang dilakukan Syaefudin :
1. Saudara Syaefudin dengan sengaja membantu mengeluarkan aset sekretariat Dewan dan bekerja sama dengan mengeluarkan surat Disposisi dengan Nomor surat 027/309 kec, Index 677 Tanggal 28-09-2021.
2. Saudara Syaefudin dengan sengaja melakukan pembiaran ketika aset di angkut oleh perangkat Desa Sukagumiwang.
Mengacu pada Undang-undang MD3 :
- Pasal 369 Tentang sumpah janji Anggota DPRD Kabupaten/Kota
- Pasal 399 Tentang Kode Etik Anggota DPRD Kabupaten/Kota
- Pasal 400 ayat 3 Tentang larangan Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Menurut data temuan Tim Investigasi APWI, Syaefudin dan Iis Naeni tersebut sudah melanggar pasal-pasal tersebut diatas. Untuk itu APWI berharap sepenuhnya kepada Ketua Badan Kehormatan (BK) agar menindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku ketika keduanya tersebut terbukti menyalahi Kode Etik Anggota Dewan.
Surat laporan yang dibuat oleh APWI tersebut diterima langsung oleh Heri selaku Staf Pendamping Badan Kehormatan DPRD Indramayu. (UT)