APWI Laporkan Kuwu Wasma Alias Cempe Ke Inspektorat dan Bupati Indramayu

APWI Laporkan Kuwu Wasma Alias Cempe Ke Inspektorat dan Bupati Indramayu

Smallest Font
Largest Font

INDRAMAYU I JABARONLINE.COM – Dengan beredarnya di media sosial beberapa kegiatan melanggar Norma dan Etika serta dapat menimbulkan rasa permusuhan atau yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang Kepala Desa (Kuwu) Sukagumiwang Wasma atau Cempe. Maka Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI) dilaporkan dilaporkan dilaporkan kasus Kuwu Wasma ke inspektorat dan Bupati Indramayu, kabupaten Indramayu, Jawa barat, pada Kamis (13/02/2022).

Isi laporan yang dibuat APWI dengan nomor 002/APWI/2022 Perihal Pengaduan kepada pihak inspektorat dan Bupati diantaranya.

Advertisement
Scroll To Continue with Content
  1. Membuat rekaman suara (voice note) Kuwu Desa Sukagumiwang (Wasma), Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu, yang berisi tentang
    kebencian dan ancaman, dengan sengaja dan tanpa hak untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang ditujukan kepada Wartawan.
  2. Dengan sengaja melakukan kegiatan pesta MIRAS (Minuman Keras) di lokasi kantor Pemerintah Desa Sukagumiwang yang dapat merusak citra dan nama baik kepemerintahan Desa seluruh indramayu.
  3. Dengan sengaja mengirimkan Aset sekretariat DPRD tanpa melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan Daerah dan dapat menimbulkan kerugian Negara.
  4. Memberhentikan /Memecat Pamong Desa tanpa alasan yang jelas, dan melakukan ancaman terhadap lingkungan lingkungan pejabat desa yang di pecat.
  5. Pernah terlibat dalam kegiatan melawan hukum tindak pidana pencurian dengan mengaku mengaku petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN), lokasi kejadian di Jalan palem Indah Blok C/15, RT.011/RW.014 Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit Jakarta Timur, dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun penjara, kasus-kasus tersebut menyala dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor Putusan 346/Pid.B/2018 PN Jkt.Tim tanggal 28 Mei 2018.

Dengan demikian, para wartawan yang tergabung dalam Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI) merasa bahwa Inspektorat perlu menindak tegas dengan MEMBERHENTIKAN /MENCOPOT Kuwu Wasma dari Jabatan Kepala Desa/Kuwu Desa Sukagumiwang dengan bahan pertimbangan sebagai berikut.

  1. Kami Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI), Merasa kecewa dengan Ucapan
    Kepala Desa/ Kuwu Desa Sukagumiwang (Wasma) yang melukai hati dan beban Marwah Wartawan di seluruh Indonesia.
  2. Kami Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI), Mengutuk keras atas kegiatan pesta MIRAS (Minuman Keras) yang dilakukan oleh Kepala Desa / Kuwu dan Pamong Desa Sukagumiwang yang dilakukan di kantor Desa, karena perbuatan tersebut tidak pantas dan sudah keluar dari Norma dan Etika Budaya Bangsa Indonesia.
  3. Kami Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI), sangat prihatin dan menyayangkan ketika Kepala Desa / Kuwu Desa Sukagumiwang yang dengan sengaja memindahkan Aset Sekertariat DPRD kabupaten Indramayu tanpa prosedur yang sesuai dengan peraturan Daerah dan dapat diduga akan mengakibatkan kehancuran sistem administrasi pengelola aset dan inventarisir aset , dan tidak mendukung program pemerintah yaitu Lacak Aset Daerah (LADA).
  4. Kami Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI) sangat menyayangkan terkait arogansi Kepala Desa / Kuwu Sukagumiwang yang tidak sesuai prosedur memecat pamong Desa tanpa disertai alasan pemecatan yang jelas, disertai ancaman kepada pihak keluarga korban, karena perbuatan tersebut dapat menyebabkan munculnya dalam sistem pemerintah Desa dan disertai ketidakhadiran atau dapat menimbulkan konflik antara masyarakat dengan pemerintah Desa.
  5. Kami Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI) Menolak dengan tegas ketika Kepala Desa Sukagumiwang pernah terlibat dalam tindakan melawan Hukum dan diduga Maladministrasi dalam seleksi calon pada pesta demokrasi pemilihan Kepala Desa di Indramayu.

Oleh karena itu, Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI) berharap agar kepala Inspektorat Kabupaten Indramayu menyambut anggotahentikan/mencopot jabatan saudara Wasma dari jabatan Kepala Desa Kuwu Desa Sukagumiwang Kecamatan.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Surat yang dibuat oleh APWI tersebut langsung diterima oleh Sekretaris Inspektorat yaitu Gunawan. Selanjutnya surat bergulir kepada Bupati Indramayu, Nina Agustina, agar surat yang dikirim dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah (Pemda) dengan tegas, jujur ​​dan profesional untuk mewujudkan Indramayu bermartabat yang sehat. Demikian penjelasan dari salah satu perwakilan wartawan di Indramayu. (JUNEDI RYP /TIM)

Editors Team
Daisy Floren