Arahan Kapolres Jakarta Pusat Akan Dilakukan Kasatreskrim dan Jajarannya Penanganan Korban BPKB Sejak 2014, Dugaan Negara Dirugikan Oleh Oknum Bank Mandiri

Arahan Kapolres Jakarta Pusat Akan Dilakukan Kasatreskrim dan Jajarannya Penanganan Korban BPKB Sejak 2014, Dugaan Negara Dirugikan Oleh Oknum Bank Mandiri

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA | JABARONLINE.COM – Terjadi pertemuan antara kasat reskrim Polres Metro Jakarta Pusat dengan pihak korban yaitu bapak Heri Yulianto beserta dengan kuasa hukum korban dari ARASHY LAW OFFICE di Polres Metro Jakarta Pusat pada senin sore tanggal 06 Maret 2023.

Pada pertemuan yang dilangsungkan diruang gelar perkara Polres Metro Jakarta Pusat ini bapak kasat reskrim AKBP. Hadi Saputra Siagian, S.I.K, S.H., M.H. beserta jajaranya memberikan kesempatan kepada Pak Heri Yulianto yang didampingi oleh Mochamad Suhartono, S.H., Saupi Hasbi, S.H., Susanto Agata Margita, dan Sunny Shilby, S.H. selaku kuasa hukum untuk menguraikan kronologi permasalahan yang sedang dihadapi.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Saat pertemuan tersebut bapak Heri Yulianto menyampaikan permasalahan yang terjadi mengenai BPKB miliknya yang telah di jadikan sebagai tambahan jaminan fidusia di Bank Mandiri oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab yang salah satunya yaitu Achmad Rifa’i yang telah melakukan Penipuan dan melanggar pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman Pidana selama 2 tahun penjara.

Kasat reskrim dan penyidik menanggapi positif kasus ini dan memberikan solusi atas permasalahan dan kendala yang dihadapi oleh korban, kasat reskrim mengatakan bahwa karena BPKB milik korban dijadikan sebagai jaminan tambahan fidusia maka kasus ini termasuk kasus perbankan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Maka oleh karena itu terjadi kekeliruan dasar hukum pada Laporan Polisi sebelumnya, dasar hukum yang diterapkan sebelumnya adalah pasal 480 KUHP yang mana seharusnya adalah UU Perbankan.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Bapak Kasat mengatakan alasan kasus ini sangat lama dan tidak ditindaklanjuti sampai sekarang karena pasal yang digunakan dalam tuntutan Pelapor keliru dan telah terjadi kesalahpahaman atau miskomunikasi terhadap laporan sebelumnya yang di kategori sebagai tindak pidana dalam pasal 374 dan 480 KUHP, seharusnya menggunakan Undang-Undang Perbankan. Maka dari itu, bapak Kasat memberikan langkah selanjutnya yaitu membuat laporan baru namun laporan sebelumnya harus di SP2 Lidik (kasus ditutup) terlebih dahulu.

Penyidik mengatakan bahwa dalam hal hukum perlu kita tau kalau aturan khusus (Undang-undang) lebih diutamakan dibandingkan dengan aturan umum (KUHP) mengacu kepada asas hukum Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, sehingga untuk Laporan Polisi baru yang akan dibuat nantinya diharapkan dapat menyusun dan mengklasifikasikan dasar hukum yang sesuai dengan sebagaimana mestinya
Selanjutnya Penyidik memberikan pendapat bahwa dalam menjerat oknum-oknum perbankan harusnya dikenakan aturan perbankan terlebih dahulu lalu di-Juncto-kan dengan KUHP. Meringkus oknum-oknum pihak lain maka perlu dicari dulu aturan yang lebih tepat, sehingga laporan polisi tersebut akan tepat sasaran.

Oleh karenanya, Hery Yulianto beserta kuasa hukumnya sebagai pihak Pelapor sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak Polres Jakarta Pusat atas jawaban dan arahannya tersebut. Sudah 9 tahun lamanya sejak dari tahun 2014 sampai 2023, akhirnya kasus ini mulai menemukan titik terang atas keadilan yang telah dinistakan.

Salam,
[ ] Justice For All, All For Justice(Red)

Editors Team
Daisy Floren