ASN PPPK Bisa Bernapas Lega, Presiden Jokowi Kabulkan Uang Pensiunan

ASN PPPK Bisa Bernapas Lega, Presiden Jokowi Kabulkan Uang Pensiunan

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Presiden Jokowidodo resmi sahkan ASN PPK mendapatkan uang pensiunan setelah tidak lagi bekerja, hal tersebut dimuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini bisa bernafas lega. 

Advertisement
Scroll To Continue with Content

 Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Oktober 2023. Kebijakan ini termuat dalam Pasal 21 Ayat (1). 
 
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," demikian bunyi pasal tersebut.
 
Dalam peraturan ini, istilah "pegawai ASN" mencakup tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Oleh karena itu, hak-hak yang diterima oleh kedua kategori ini akan identik dengan hak-hak yang diberikan kepada PNS lainnya.

Masih dalam pasal yang sama, di Ayat (2) dijelaskan mengenai komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN yang dimaksud pada ayat (1). Yakni terdiri atas penghasilan;  penghargaan yang bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja; pengembangan diri; dan bantuan hukum.
 
Pada Ayat (3) dijelaskan terkait penghasilan yang dimaksud adalah gaji atau upah. Kemudian pada Ayat (6) dijelaskan jaminan sosial yang dimaksud terdiri atas jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan pensiun; dan jaminan hari tua.***

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Sumber : Jawa Pos

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author