ASN Terbukti Terima Suap Proyek, Bupati Bogor Enggan Beri Bantuan Hukum
JABARONLINE.COM | BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin tidak akan beri bantuan hukum terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Iya enggak lah, ini kan karena kasusnya gratifikasi,” katanya kepada wartawan, Jumat (6/3/2020).
Dia mengaku kasus kedua ASN tersebut merupakan persoalan gratifikasi. Sehingga sesuai aturan pihaknya tidak punya kewajiban untuk membantu secara hukum. Keputusan tersebut diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bantuan hukum tidak diberikan kepada ASN yang terlibat masalah hukum atau tindak pidana khusus seperti korupsi, narkoba dan terorisme.
“Kan ada yang enggak boleh didampingi itu gratifikasi, korupsi sama narkoba, ya kita mematuhi aturan saja,” kata Ade.
Meski begitu, menurut Ade, pihaknya telah berkomunikasi dengan keluarga IR dan FA.
“Ya barangkali kita mematuhi aturan saja dan pihak tersangka juga kan sudah punya pengacara dari keluarga,” ujar Ade.
Oleh karenanya, dia menyerahkan kepada pihak berwajib untuk memperoses secara hukum kedua tersangka yang terlibat. Sebelumnya diketahui dua pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Bogor yakni IR dan FA ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menerima suap perizinan pembangunan rumah sakit dan vila.
Red