ASN Terbukti Terima Suap Proyek, Bupati Bogor Enggan Beri Bantuan Hukum

ASN Terbukti Terima Suap Proyek, Bupati Bogor Enggan Beri Bantuan Hukum

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM | BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin tidak akan beri bantuan hukum terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Iya enggak lah, ini kan karena kasusnya gratifikasi,” katanya kepada wartawan, Jumat (6/3/2020).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Dia mengaku kasus kedua ASN tersebut merupakan persoalan gratifikasi. Sehingga sesuai aturan pihaknya tidak punya kewajiban untuk membantu secara hukum. Keputusan tersebut diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bantuan hukum tidak diberikan kepada ASN yang terlibat masalah hukum atau tindak pidana khusus seperti korupsi, narkoba dan terorisme.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Kan ada yang enggak boleh didampingi itu gratifikasi, korupsi sama narkoba, ya kita mematuhi aturan saja,” kata Ade.

Meski begitu, menurut Ade, pihaknya telah berkomunikasi dengan keluarga IR dan FA.

“Ya barangkali kita mematuhi aturan saja dan pihak tersangka juga kan sudah punya pengacara dari keluarga,” ujar Ade.

Oleh karenanya, dia menyerahkan kepada pihak berwajib untuk memperoses secara hukum kedua tersangka yang terlibat. Sebelumnya diketahui dua pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Bogor yakni IR dan FA ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menerima suap perizinan pembangunan rumah sakit dan vila.

Red

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author