SUKABUMI | JABARONLINE.COM – Bertempat di Pengadilan Negeri Cibadak kelas 1B Palabuhanratu, berlangsung acara kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama atau (MoU) Memorandum Of Understanding antara Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum Masyarakat Pasundan (LPBH- MP), dengan PN Cibadak, yang digelar di ruang sidang utama pengadilan Negeri Cibadak, Senin 03 Januari 2021
Tujuan kerjasama tersebut untuk mempermudah masyarakat mendapatkan atau memperoleh pelayanan hukum.
Ketua Pengadilan Negeri Cibadak kelas 1B Masduki mengatakan, pelaksanakan perjanjian kerjasama antara PN Cibadak dengan LPBH-MP dalam hal jasa.
“Ini juga dari hasil seleksi yang cukup panjang diikuti beberapa lambang hukum, dan dinyatakan layak yakni LPBH-MP yang saya berikan apresiasi,” tuturnya sama Awak Media usai kegiatan tersebut.
Kerjasama ini, Lanjut Masduki, Untuk periode tahun 2022 selama setahun sekali.
“Adapun mekanisme yang akan di lakukan nantinya, mulai dari permohonan bantuan hukum untuk pengisian formulir dan permohonan pembuatan pembuatan dokumen hukum, advis ataupun konsultasi lainnya,” jelasnya.
Masih kata Ketua PN Cibadak Kelas 1B, “Jadi kalau yang sudah-sudah banyak yang nanya tentang hukum langsung dibagian hukum PN, ya sekarang tidak diperbolehkan dan itu diserahkan amanah tersebut ke Posbakum, jadi Posbakum yang akan memberikan layanan sekarang,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal LPBH-MP Habib Yazdi Alaydrus menjelaskan, lembaga hukum ini merupakan lembaga yang berintegritas tinggi, sebab di dalam sendiri terdiri berbagai advokat yang memiliki kualitas yang mumpuni.
“Kami hadir ingin menuntaskan dan menjawab semuanya, bahwa LPBH-MP hadir dengan memiliki integritas tinggi yang luar biasa. Kami memiliki dewan pembina asisten profesor kemudian kandidat penerima rekor muri sebagai ahli pidana terbanyak di Indonesia, kemudian salah satu pengawasnya adalah ketua Prodi hukum tatanegara (HTN) di STAI Darussalam,” bebernya.
Lanjut dia, artinya para tokoh senior tergabung dan masuk serta aktif terlibat langsung di lembaga-lembaga pelayanan Bantuan Hukum Masyarakat Pasundan.
Masih kata dia, Selain di Posbakum, kita juga mempunyai kantor di jalan Pelita Kampung Cipatuguran, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.
Begitu pula dengan Pengawas LPBH-MP sekaligus Ketua Prodi HTN di Kampus STAI Daarussalaam Dr.Ali Suage SH.,MM.,PhD., dan juga Penasehat Hukum Pers Sukabumi Ngahiji (PSN), dengan tegas dan singkat dirinya mengatakan.
“Tentunya sesuai amanat dari Mahkamah Agung dan juga Dewan Pembina LPBH-MP sendiri, yaitu lebih pada zonasi tentang masalah integrasi keadilan, bebas korupsi. Itu yang akan saya secara pribadi melakukan pengawasan secara intern nantinya,” pungkasnya. (A Ruslan)