Awas, Hanya Karena ini Anda Bisa di Teror Pinjol

Awas, Hanya Karena ini Anda Bisa di Teror Pinjol

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM – Teror yang dilakukan Jasa Pinjaman Online (Pinjol) sangat meresahkan masyarakat. Aktivas mereka atau cara melakukan penagihan kurang bersahabat dan cenderung tidak tahu adab. Akibatnya banyak nasabah yang stres, bahkan harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat teror dari pinjalan online tersebut.

Teror ini bisa dilakukan karena OJK mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan pelaku Pinjol ilegal mengakses International Mobile Equipment Identity (IMEI) handphone nasabahnya. Tujuannya, untuk mencegah terjadinya pinjaman utang ganda dari nasabah.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Faktanya, kebijakan ini justru merurigikan nasabah karena terjadi penyimpangan akses IMEI. Pinjol ilegal mengancam nasabah dengan penyebaran konten-konten pribadinya ke kontak-kontak yang dimiliki.

Atas peristiwa ini, Humas Otorotas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional (KR) 2 Jawa Barat, Iswahyudi mengatakan, tidak berkompeten untuk menjawabnya, mengingat hal yang ditanyakan ini, terkait dengan kebijakan pusat. Yang pasti, katanya, OJK akan meningkatkan tata kelola dari Pinjol yang sudah terdaftar, seperti memberikan layanan lebih baik, suku bunga lebih murah dan penagihan sesuai aturan.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Selain itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Menindak pinjaman online ilegal atau rentenir online yang berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.

Dalam situs ojkgoid dijelaskan, tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol. Sejak 2018 telah memblokir atau menutup 3.516 aplikasi atau website pinjaman online (pinjol) ilegal.

Ketua Dewan Komisioner OJK ,Wimboh Santoso lewat instagram pribadinya juga telah meminta perusahaan Pinjol legal untuk bisa memberikan suku bunga yang lebih murah, pelayanan yang lebih baik, dan memperbaiki cara pengihan ke nasabah.

Selain itu, jelas dia kembali, OJK juga sudah melakukan moratorium atau penghentian penerbitan izin untuk fintech lending sejak Februari 2020.

Pinjol yang sudah terdaftar di OJK akan terus ditingkatkan tata kelolanya agar dapat memberikan layanan lebih baik, bunga lebih murah, dan penagihan sesuai aturan.*** Wisnu

Editors Team
Daisy Floren