Babinsa Desa Cidadap, Laksanakan Pendampingan Pembagian Sertifikat Tanah Dari Program PTSL Kepada Warga Desa Cidadap

KAB. SUKABUMI | JABARONLINE.COM – Babinsa Desa Cidadap dari Koramil 0622-02/Palabuhanratu, Serda Peter melaksanakan pendampingan kegiatan penyarahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Cidadap, di balai Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, hari Kamis (20/01/2022).

Hadir dalam kegiatan penyerahan tersebut Kepala Desa Cidadap Amin Hidayat beserta perangkat, para kadus Desa Cidadap, Babhinkamtibmas Desa Cidadap, Babinsa Desa Cidadap Serda Peter dan warga penerima sertifikat.

Sebelum proses pembuatan sertifikat tanah program pemerintah berupa PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tentunya telah melewati proses tahapan demi tahapan mulai dari penyuluhan, penetapan batas bidang tanah, pengukuran, pemetaan dan pengamanan serta memasukan data informasi terkait data fisik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Koramil 0622-13/Jampangkulon Terus Mnitoring Pelaksanaan Vaksin Merdeka Anak

Sementara itu Babinsa Desa Cidadap, Serda Peter mengatakan, sebagai Babinsa sudah semestinya berada di desa untuk mengamankan disetiap kegiatan desa seperti kegiatan pembagian sertifikat tanah program PTSL.

“Keberadaan saya sebagai Babinsa tentunya memberikan rasa aman, nyaman dan tertib kepada warga saat penerimaan sertifikat tanah dari program PTSL agar pelaksanaannya berjalan sesuai apa yang kita harapkan”, jelasnya.

Baca Juga :  KP. Norman Hadinegoro, S.E., M.M: Sekarang Jaman Edan Orang Gila Dimana-mana Catatan wong edan

“Tidak lupa juga menghimbau kepada warga yang hadir agar selalu mematuhi prokes sesuai aturan dari Pemerintah, yaitu memakai masker dan menjaga jarak”, tambahnya.

“Pembagian sertifikat tanah dari program PTSL ini merupakan hal yang mutlak bagi warga masyarakat, terutama warga Desa Cidadap yang mana setelah menerima sertifikat tanah tersebut warga tentunya akan merasa tenang karena sudah mempunyai pegangan hak kepemilikan tanah sendiri dihadapan hukum, semoga bisa menambah semangat dalam bekerja dan mengolah lahan, serta dapat digunakan dengan baik dan sebagai mana mestinya”, pungkasnya. (Novita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *