Baliho Caleg DPRD Kota Cimahi Dirusak Orang Yang Tidak Bertanggung Jawab 

Baliho Caleg DPRD Kota Cimahi Dirusak Orang Yang Tidak Bertanggung Jawab 

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Seperti kita ketahui Bahwa perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan tindak pidana pemilu. Karena hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal Ini sudah terjadi di beberapa daerah di Indonesia, Akan tetapi yang sangat memilukan perusakan baliho ini terjadi lagi di Kota Cimahi, dimana puluhan Baliho Caleg DPRD Kota Cimahi nomor urut 2 dari Partai Nasdem mengalami kerusakan,bahkan sampai berserakan di tanah dan Bahkan Baliho dan spanduk caleg no urut 2 selain banyak yang dirobek juga banyak yang hilang.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Hal ini dapat di pastikan ada faktor kesengajaan atau perbuatan tangan tangan jahill oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, yang tidak suka dengan partai Nasdem atau Calegnya, wilayah baliho yang rusak dan hilang terbanyak di Dapil 3 , Kelurahan Cibeureum dan Kelurahan Melong.

Perusakan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk pidana pemilu dan pelakunya bisa kena sanksi pidana.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Mungkin mereka tidak mengetahui larangan perusakan APK yang sudah diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu. 

Dan untuk sanksi atas tindakan perusakan APK peserta pemilu adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Pihak Tim Sadyra dan Kuasa hukum menegaskan,Kami pun akan melaporkan hal ini untuk dilanjutkan keproses hukum yang berlaku sehingga jera kepada para pelaku perusak APK yang tidak bertanggung jawab, tegasnya.

Editors Team
Daisy Floren