KOTA BANDUNG | JABARONLINE.COM – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat menggelar Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) tiga gelombang di Aula Gedung PWI Jabar, sejak Kamis- Sabtu (14-16/01/2021). Dihadiri petinggi PWI Jabar dan ratusan wartawan media online dan cetak dari berbagai daerah kabupaten atau kota di Jabar.
Hadir sebagai narasumber ketua bidang advokasi PWI Jabar Agus Dinar menyampaikan tentang mengenal rambu-rambu pers. Banyak rekan wartawan yang tersandung masalah karena menyebarkan berita di medsos. Namun menggunakan akun pribadinya, bukan akun kantor medianya. Sehingga hal ini sangat melemahkan perlindungan hukum baginya secara resmi.
Baca Juga : Ratusan Wartawan Dari Daerah Bergelombang Memasuki Gedung PWI Jabar
Padahal sebelumnya PWI pusat telah mengadakan MoU yang berlanjut diwakili antara Dewan Pers dan Kapolri tentang perlindungan terhadap wartawan. Jadi ke depannya Jika ada masalah wilayah hukum yang akan menjadi garda terdepan menangani permasalahan wartawan ialah organisasi profesinya.
Wartawan merupakan profesi yang sangat luas dan bebas imajinasinya. Namun kebebasan ini pun diatur melalui undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. Maka sudah semestinya wartawan memahami betul tentang undang-undang ini , untuk menjadi pedoman dalam menjalankan profesinya. Karena banyak mereka yang bersentuhan dengan hukum. Penyebabnya mereka tidak paham tentang undang-undang ataupun tidak menjadikan kode etik sebagai landasan dalam kinerjanya.
Agus Dinar mengharapkan maka dengan acara ini sudah semestinya kita mengetahui apa yang menjadi aturan hingga larangannya dalam menjalankan peran fungsinya, hak dan kewajiban. Hadir memberi akses yang profesional kepada masyarakat atau narasumber untuk ikut berpartisipasi memelihara Kemerdekaan pers dan menghormati hak jawab yang dimiliki masyarakat.
Oleh karena itu pedoman yang disusun secara jelas untuk sengketa karya jurnalistik ini. Agar dipatuhui wartawan supaya mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah atau masyarakat saat menjalankan fungsi hak kewajiban dan haknya sesuai dengan peraturan undang-undang.
Reporter : Dwi Arifin