Bareskrim Mabes Polri Tetapkan Andi Pangeran Hasannudin Menjadi Tersangka Ujaran Kebencian
JAKARTA | JABARONLINE.COM – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran Hasannudin (APH) telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, karena tersangka telah membuat cuitan di facebooknya beberapa waktu lalu dengan cuitan
“Halalkan Darah Muhammadiyah” yang dituliskan akun Andi.
Dalam Konfrensi Pers yang digelar oleh Mabes Polri Jakarta Selatan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ramadhan mengatakan, bahwa tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA, dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, tuturnya dalam konfrensi Pers yang digelar Senin, (01/05/2023).
Ramadhan menyatakan, Andi ditangkap pada Minggu (30/04/2023) sekitar pukul 12.00 WIB, di bandra Seokarno-Hatta.
Peneliti BRIN itu, diamankan di sebuah rumah kos di Jombang, Jawa Timur. Dan juga telah tiba di Bareskrim dan diperiksa terakit status berunsur SARA pada Jumat, 21/04/2023.
Andi berkomentar terkait perbedan waktu Idulfitri tersebut, Andi melontarkan kalimat ancaman ke warga Muhammadiyah, sehingga membuatnya telah terjerat kasus hukum.
Andi mengaku kalau ia kesal dengan perbedaan perhitungan lebaran yang tidak kunjung usai.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi mengunkapkan, bahwa beliau menanggapi salah satu percakapan salah satu peneliti BRIN juga, Bapak Thomas, kata Adi Vivid di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
“Rupannya percakapan ini sudah dilakukan berulang kali. Sudah dilakukan berulang kali, dari situ ada jawaban, ada tanya, ada jawab, ada pendapat,” tambah Adi.
Andi Pangerang saat menulis pernyataan itu di Facebook sudah pada posisi emosi.
“Titik lelahnya dia, kemudian dia emosi karena ini, kok, diskusinya enggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut,” kata dia.
Oleh karena itu, Andi Pangerang menuliskan ancaman kepada warga Muhammadiyah itu. Peristiwa penulisan itu terjadi di Jombang, 21/04/2023, sekitar pukul 16.00.
“Motivasinya bahwa karena dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya titik lelah dan dia emosi,” kata Adi.
Adapun penangkapan Andi Pangerang dilakukan terkait laporan sejumlah organisasi Islam Muhammadiyah soal dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian.
Dan kubu dari pihak Muhammadiyah menolak berdamai dengan tersangka terkait pernyataan “Halalkan Darah Muhamadiyah” oleh karena itu, Bareskrim Polri memutuskan tetap mengusut kasus tersebut.***
(Tiara)