Bareskrim Polri Dit Narkoba Polda Jabar Polres Bogor dan Polsek Cibinong Ungkap Sindikat Home Industri Obat Ilegal Jaringan Jabodetabek

Bareskrim Polri Dit Narkoba Polda Jabar Polres Bogor dan Polsek Cibinong Ungkap Sindikat Home Industri Obat Ilegal Jaringan Jabodetabek

Smallest Font
Largest Font

CIBINONG | JABARONLINE.COM – Bareskrim Polri Dit Narkoba Polda Jabar Polres Bogor dan Polsek Cibinong behasil mengungkap Sindikat home industri pembuatan obat keras atau ilegal, di Ruko LMC No 122 Kampung Pos RT 05,RW 13 Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor,Pabrik obat tanpa izin itu memproduksi sejumlah obat terlarang di antaranya tramdol, Hexymer, Trihex, AM dan lain lain.

Kepala Bareskrim Polri, Brigjen Trisno Siregar menyebutkan, Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan dugaan produksi obat keras ilegal itu di wilayah Cibinong ini, kemudian dari hasil proses penyelidikan yang di lakukan rekan rekan di lapangan kita menemukan tempat untuk memproduksi obat ilegal yang kebetulan hari ini kita berada di lokasi tempat yang di gunakan untuk memproduksi obat ilegal, ujarnya.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Lebih lanjut, Tisno menjelaskan, “Dari hasil penyelidikan yang dilakukan rekan rekan penyidik yang berkolaborasi dengan teman teman di wilayah Polda Jabar, Polres Bogor, dan Polsek Cibinong, kita temukan alat alat untuk memproduksi obat ilegal,” jelasnya.

“Kemudian dari TKP kita temukan selain alat alat untuk memproduksi obat ilegal, kita juga menemukan bahan baku yang akan di gunakan untuk proses pembuatan obat ilegal,kita juga menemukan obat yang sudah siap untuk di edarkan, dalam bentuk kemasan yang sudah jadi,” kata Trisno.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Adapun barang bukti yang kita temukan dan kita sita di tempat ini adalah satu kardus obat obatan tablet putih yang berlogo AM yang berisikan sekitar 40 ribu butir, kemudian 2 buah box Kontainer berisikan serbuk warna kuning, kemudian 1 buah box Kontainer berisikan serbuk warna putih, kemudian 1 juta butir tablet warna putih yang di simpan dalam lemari, yang merupakan hasil produksi ilegal, kemudian 30 ribu tablet warna putih dengan logo AM juga,” ungkapnya.

“Dari TKP dan hasil pemeriksaan saksi saksi yang kita lakukan, kita sudah menetapkan sementara yang sudah kita pastikan berdasarkan alat bukti ada tiga orang, diantaranya IW, WD dan YM, untuk yang lain kita akan kembangkan, seandainya di dalam proses penyidikan nanti kita temukan alat bukti maka status yang lain, status hukumnya akan kita tingkatkan menjadi tersangka, seperti 3 tersangka sebelumnya,”
Pasal yang dilanggar adalah pasal 196,pasal 197, undang-undang kesehatan, UU nomor 36 tahun 2009, yaitu memproduksi mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar,” pungkasnya.

Sementara Itu Kompol Bayu Tri Nugraha Hidayat Kapolsek Cibinong menghimbau kepada seluruh warga masyarakat yang mengetahui keberadaan yang mencurigakan agar bisa memberitahukan kepada petugas setempat dari mulai linmas, Bimas Babinkamtibmas, karena adanya tempat ini pak lurah pun tidak mengetahui, kata Bayu.

“Kemudian dari warga sekitar pun menyampaikan ini modusnya adalah bengkel reparasi mesin, dan terungkapnya pun karena salah satu jaringan ada yang tertangkap, akhirnya buka suara bahwa lokasinya disini. Tadi pagi kami di infokan dari kasat narkoba untuk sama-sama mengamankan TKP, dan hingga saat ini,” terangnya.

Harapan kami kedepannya terus ada tercipta kolaborasi yang baik antara masyarakat, kemudian aparat di tingkat RT, RW,Lurah dan teman teman dari satuan samping, termasuk juga Pers atau media,dengan harapan informasi ini dapat tersebar luas kepada masyarakat, karena memerangi narkoba adalah tugas kita bersama, dan alhamdulillah Polsek Cibinong selama tahun 2021 selama saya memimpin sudah memenjarakan 2 kasus, yakni P21.

“Sebelum kita mengetahui adanya keluarga atau anak kita yang terlibat narkoba, ini pasti ada gejala gejala awalnya dan itu jangan di biarkan,segera lakukan tindakan dari mulai rehabilitasi sampai pada penangkapan seperti ini,” pungkasnya.

Hendra Gunawan ketua RT 05 mengatakan, “Sebelum nya dari saksi tetangga di ruko ini, mereka pertama kali memproduksi obat herbal, jenis ramuan seperti madu, dan tetangga awalnya juga di kasih semua, jelas itu ramuan herbal, tapi tidak lama kemudian entah dari mana pak Ara ini ada orang asing masuk yang tidak kita kenal, dan kita selidiki baru sekarang ini, karena laporan dari tetangga bahwa mereka bekerja siang dan malam, tapi dengan posisi pintu tertutup rapat,” kata Ketua RT.

“Tapi Pada akhirnya aparat mecium aroma aroma g sedap didalam, dan mungkin saya juga sebuah teguran artinya kepada semua yang ada di ruko, termasuk apa usahanya, dan apa mungkin mereka usahanya,”jelasnya.

“Insyaalloh kami bersama Bimas,dan Babinsa akan mentertibkan semuanya, hingga dapat terkontrol semuanya,” tutupnya. (Acep Sanusi)

Editors Team
Daisy Floren