E-Katalog Jabaronline
Begini Jawaban Kuwu Desa Pranggong Terkait Program PTSL

Begini Jawaban Kuwu Desa Pranggong Terkait Program PTSL

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Pemerintah Desa Pranggong Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu Jawa Barat, belakangan ini tengah menjadi buah bibir masyarakat dan berbagai pihak atas dugaan pungutan liar (pungli) pada program PTSL yang direalisasi tahun 2024 kemarin, pada (15/01/2025).

Pihak Pemerintah Desa Pranggong dituding melakukan pungutan kepada masyarakat pemohon program PTSL sebesar Rp.200.000 per orang ketika sertipikat sudah terbit. Sedangkan, untuk biaya administrasi diawal dikenakan tarif Rp.150.000.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Informasi dugaan pungli tersebut terungkap oleh seorang warga Desa Pranggong yang minta diprivasi identitasnya beberapa waktu lalu.

Saat ditemui dikediaman rumahnya, Kuwu Desa Pranggong, Urip, memberikan klarifikasinya kepada awak media terkait tudingan dugaan pungli PTSL tersebut meskipun yang diucapkannya justru malah blunder dan mengarah ke pengakuan.

Kepada awak media, Urip membenarkan tudingan dugaan pungli PTSL tersebut. Ia mengatakan pihaknya mengajukan sebanyak 700 pemohon pada tahun 2023 dan baru direalisasikan 400 pemohon ditahun 2024 kemarin.

Urip juga mengakui tarif yang ditetapkan sebesar Rp.350.000 kepada tiap-tiap pemohon, yang mana nominal tersebut untuk biaya administrasi diawal senilai Rp.150.000 serta senilai Rp.200.000 diminta ketika sertipikat sudah terbit dan diserahkan ke pemohon.

"Benar ada biaya sebesar Rp.350.000, kami mengajukan 700 pemohon pada tahun 2023 dan baru direalisasi sebanyak 400 orang ditahun 2024," ungkapnya.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author
Daisy Floren
Daisy Floren
Junedi Penulis