Belum Lama Bebas, Habib Bahar Kembali Ditahan

Belum Lama Bebas, Habib Bahar Kembali Ditahan

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | JABARONLINE.COM – Belum lama menghirup udara bebas, Habib Bahar mantan narapidana kasus kekerasan terhadap anak kembali ditahan di balik jeruji besi karena melanggar ketentuan asimilasi. Dia diamankan di pondok pesantrennya di wilayah Bogor, dini hari tadi, Selasa (19/5/2020).

“Ya yang bersangkutan dikembalikan ke lapas Gunung Sindur. Saat diamankan, dia di jemput petugas bapas dan kalapas didampingi petugas kepolisian Bogor,” kata Kadiv Pas Kemenkumham Jabar, Abdul Haris, seperti dikutip pelita karawang.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Terkait itu, Habib Bahar kembali diamankan karena melanggar ketentuan assimilasi. Namun tidak dijelaskan apa pelanggaran yang mengakibatkan Bahar haris kembali ditahan. “Program assimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan assimilasi,” jelas Aris.

Aris mengatakan, Bahar akan kembali menjalani masa tahanannya. Sebelumnya, Bahar bin Smith baru bebas dari Lapas Pondok Rajeg, setelah majelis hakim sendiri memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Bahar bebas dari Pondok Rajeg, pada Sabtu (16/5/2020). “(Proses penahanan lanjutannya), satu tahun lima bulan lagi,” ucap dia.

Red

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author