BEM PTM Zona 3 Deklarasikan Fatwa Haram Terhadap Berita Hoax
Kota Bogor-Pernyataan sikap Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Muhammadiyah Zona 3 (DKI, Jawa Barat DAN Bantan) dalam kegiatan rapat koordinasi wilayah di kampus Sekolah Tinggi Teknologi Mutu (STTM) Muhammadiyah Tangerang tentang “Fatwa Haram Terhadap Berita Hoax”.
Presidium Nasional BEM PTM Zona 3, Iksan Awaludin mengatakan isu hoax merupakan kejahatan yang terstruktur dan merupakan alat agitasi propaganda secara masif ini bisa mengancam semangat persatuan dan kedaulatan Bangsa Indonesia.
“Sudah beberapa berita hoax disajikan kepada masyarkat kami BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) Zona 3 oleh karenanya kami sepakat mendeklarasikan Fatwa Haram Terhadap Berita Hoax,” katanya kepada wartawan, Senin (25/02/2019).
Menyangkut hal itu, BEM PTM Zona 3 memaparkan pernyataan Deklarasi Fatwa haram Terhadap Hoax, diantaranya :
1. Menyatakan sikap menentang segala bentuk hoax yang dapat merusak kedaulatan NKRI.
2. Mendukung Polri untuk menindak tegas segala pernyataan berita hoax atau palsu.
3. Menolak segala bentuk eksploitasi berita bohong yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berlatar belakang suku, ras, agama, dan antar golongan.
4. Menghimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh agitasi propaganda isi berita hoax dan tidak mudah membagi informasi berita bohong kepada orang lain.
5. Supremasi Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan yang digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membuat pernyataan palsu/hoax.
6. menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak santun dan cerdas.
(ON)