Beredar Vidio Sopir Mobil Pembawa Sembako dan Amplop Disaat Masa Tenang Kampanye

Beredar Vidio Sopir Mobil Pembawa Sembako dan Amplop Disaat Masa Tenang Kampanye

Smallest Font
Largest Font

KAB. BANDUNG | JABARONLINE.COM – Masa tenang Pilbup Bandung 2020, masyarakat digegerkan dengan adanya sejumlah video dugaan money politic yang tersebar di berbagai media sosial, baik di grup WhatsApp hingga Facebook.

Dari sejumlah tayangan video tersebut, sejumlah masyarakat menangkap basah sebuah mobil yang tengah membawa sejumlah sembako.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Selain itu, ditemukan juga 23 amplop berisi uang senilai Rp150 ribu. Tertangkap basahnya mobil yang diduga akan membagi-bagika sembako dan uang tersebut berada di wilayah Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, sekitar pukul 23.00 WIB.

Sopir mobil pembawa sembako tersebut menggunakan seragam Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Saat ditanya warga, sopir membenarkan akan mendistribusikan sembako ke arah Ibun instruksi dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKB.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Panwas Kecamatan Paseh Tantan Hadiansyah menuturkan, jika temuan tersebut sudah masuk dalam pelanggaran pidana pemilu.

“Ini jelas-jelas pelanggaran. Karena di masa tenang tidak boleh ada kamapanye dalam bentuk apapun. Apalagi ini indikasinya adalah money politic,” kata Tantan dalam tayangan video yang beredar.

Tantan sendiri menyebut akan melakukan tindakan lebih lanjut. Sementara barang-barang temuan tersebut akan diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Ini melanggar Perbawaslu Nomor 4 tahun 2017 dimana disitu disebutkan dimasa tenang tidak boleh ada kampanye,” kata dia.

Sementara itu Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia membenarkan adanya temuan tersebut.

Menurut dia, laporan tersebut disampaikan masyarakat terkait adanya upaya pembagian paket sembako berupa beras sebanyak 43 karung, minyak goreng sebanyak 368 liter dan 23 amplop yang berisi uang sebanyak Rp150 ribu.

“Berdasarkan informasi dari Panwascam Paseh, upaya pembagian sembako ini terjadi pada pukul 23.00 WIB, hari Minggu (6/12). Saat itu, warga yang merupakan bagian timses paslon menyampaikan adanya upaya pembagian sembako,” katanya, saat dihubungi wartawan, Senin 7 Desember 2020.

Setelah mendapatkan informasi mengenai kejadian tersebut, maka Panwascam langsung meluncur ke lokasi kejadian tepatnya persis depan Pasar Domba, Kecamatan Paseh. Karena banyaknya massa di lokasi kejadian, maka untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tak diinginkan maka, kasus tersebut sempat dibawa ke Polsek Paseh untuk dintrogasi oleh Panwascam.

Berdasarkan pengakuan dari orang yang mengendarai kendaraan pengangkut logistik tersebut bahwa paket sembako akan dibagikan untuk relawan tingkat RT dan RW. Sedangkan, adanya bahan kampanye paslon nomor 3 diakui merupakan sisa dari kegiatan kampanye pada hari sebelumnya.

Lantaran, kasus ini merupakan dugaan pidana pemilu, maka selanjutnya barang bukti dibawa oleh Bawaslu Kab Bandung untuk selanjutnya ditangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Pemilu Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari pengawas pemilu, penyidik kepolisian dan dari unsur kejaksaan.

“Perlu diketahui semua kasus dugaan pidana pemilu itu ditangani oleh Sentra Gakkumdu bukan hanya oleh pengawas pemilu. Dengan demikian, tak perlu ada keraguan karena semua ditangani sesuai dengan aturan dan ada keterlibatan aparat penegak hukum,” ucapnya.

Reporter : Nu

Editor : Atx

Editors Team
Daisy Floren