Berupaya Mengurangi Kasus Kecelakaan Lalu Lintas, Dishub Kota Cimahi Sosialisasikan APCT
CIMAHI, JABARONLINE.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi mensosialisasikan pemasangan alat pemantul cahaya tambahan (APCT) untuk kendaraan angkutan barang. Hal itu menjadi upaya pengurangan kasus kecelakaan lalu lintas. Pemasangan APCT sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.3996/AJ.502/DRJD/2019 tentang Alat Pemantul Cahaya Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.
“Selain sepeda motor, kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan komersial dan angkutan barang seperti bus dan truk cukup tinggi,” Ujar Kasi Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Ranto Sitanggang.
Menurut Ranto, beberapa alasan penerapan Alat Pemantul Cahaya Tambahan (APCT) ini diwajibkan, diantaranya tingginya angka kecelakaan tabrak belakang atau tabrak samping kendaraan angkutan barang akibat kurangnya penerangan pada malam hari.
“Biasanya kecelakaan tersebut akibat pengemudi tidak melihat adanya kendaraan di depannya, karena lingkungan yang gelap. Makanya wajib dipasang di samping kiri-kanan dan belakang kendaraan diluar alat pemantul cahaya bawaan kendaraan. Saat APCT terkena sinar lampu maka akan mudah terlihat oleh pengguna jalan lain sehingga meningkatkan kewaspadaannya,” Jelasnya.
Pihaknya berharap penyedia jasa angkutan barang atau perusahaan pemilik angkutan barang segera memasang APCT. Apalagi, saat ini pemasangan APCT termasuk syarat kelulusan Uji Kir.
“Peraturan tersebut akan disosialisasikan terus ke pengusaha angkutan barang. Pihaknya berharap dengan adanya sosialisasi pemasangan APCT ini dapat menekan tingkat fatalitas kecelakaan. Kita berharap bisa menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan melibatkan angkutan barang,” Pungkasnya.
Redaksi – B1