Bima Arya Dan Direktur Rumah Sakit Se Kota Bogor Bahas Kode Etik Data Pasien Hingga Ruang Isolasi Covid19

Bima Arya Dan Direktur Rumah Sakit Se Kota Bogor Bahas Kode Etik Data Pasien Hingga Ruang Isolasi Covid19

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | JABARONLINE.COM – Wali Kota Bogor, Bima Arya didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Direktur Rumah Sakit Se Kota Bogor di ruang kerjanya secara daring, Selasa (1/12/2020).

Para Direktur Rumah Sakit di Kota Bogor menyampaikan kondisi terbaru fasilitas dan sarana prasarana penanganan pasien Covid-19 yang tersedia di rumah sakitnya masing-masing.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Baca Juga : Banyak Sampah Styrofoam di Ciliwung, Bima Arya Kaji Kebijakan Pengaturan Penggunaan Styrofoam

Salah satunya Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi yang dua pekan lalu meresmikan enam ruang isolasi bertekanan negatif dan diperkirakan mulai beroperasi pertengahan Desember 2020.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Atas updatenya saya sampaikan terima kasih. Mari kita rapikan, terus koordinasi yang ada. Semoga semuanya sehat lancar,” kata Bima Arya.

Pada pertemuan tersebut, Bima Arya sempat mengemukakan regulasi yang membahas kode etik terkait rahasia pasien. Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sangat menghargai kode etik tersebut. Namun Pemkot Bogor juga memiliki kewenangan untuk mengetahui, merujuk pada pasal-pasal yang diatur dalam regulasi yang terkait dalam rangka mengantisipasi wabah penyakit menular guna pendataan dan penanganan lebih lanjut.

Diantaranya UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran dan SK Walikota Bogor No.900.45-282 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit yang melayani Pasien dengan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor.

Kepala Dinkes Kota Bogor, Sri Nowo Retno yang didampingi jajarannya meminta kepada rumah sakit rujukan Covid-19 yang telah ditunjuk Pemkot Bogor maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat meningkatkan kapasitas tempat isolasi dan ICU. Pasalnya, di Kota Bogor jumlahnya masih sangat terbatas.

Tercatat, ada 21 ruang ICU atau 11 persen dari total seluruh rumah sakit. Untuk itu pihaknya meminta agar hal tersebut perlu ditingkatkan.

“Tren yang ada meningkat terus karenanya kita juga harus meningkatkan kapasitas tempat isolasi dan ICU. Rumah sakit diharapkan kerjasamanya dalam mengupdate secara real time tentang keterisian tempat tidurnya agar memudahkan dalam mengatur,” kata Sri Nowo Retno.

Untuk permasalahan dan kendala terkait penanganan Covid-19 yang dihadapi rumah sakit, Sri Nowo Retno memintanya untuk segera dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan Dinkes Kota Bogor agar bisa segera difasilitasi dengan Kementerian Kesehatan.

“Tidak kalah penting, terkait swab test mandiri, rumah sakit diminta Kadinkes untuk melaporkan hasilnya, baik positif maupun negatif,” pungkasnya.

Red

Editors Team
Daisy Floren