Bingung Cara Memasang Bendera Merah Putih, Begini Tata Cara dan Aturannya!

Bingung Cara Memasang Bendera Merah Putih, Begini Tata Cara dan Aturannya!

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Pemerintah telah mengatur pemasangan bendera Merah Putih untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus mendatang.

Pemasangan bendera Merah Putih itu bertujuan untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan sekaligus sebagai bentuk ekspresi cinta Tanah Air.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Masyarakat bisa mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2024.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tentang Penyampaian Tema dan Logo HUT ke79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Namun, sebelum itu sebaiknya ketahui dulu aturan pemasangan bendera Merah Putih yang meliputi cara dan ukuran benderanya.

Aturan pemasangan bendera Merah Putih

Pemasangan bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 7, terdapat lima poin penting yang harus diperhatikan sebelum memasang atau mengibarkan bendera, seperti waktu dan lokasi. Berikut aturan selengkapnya:

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu
Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus,

5. Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Ukuran bendera Merah Putih
Dalam beleid yang sama, pemerintah juga telah menetapkan aturan mengenai ukuran bendera Merah Putih yang akan dikibarkan atau dipasang saat 17 Agustus.

Sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (1), bendera Merah Putih harus berbentuk empat persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Selain itu, bendera Merah Putih haruslah terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Rincian ukuran bendera Merah Putih beserta penggunaanya dijelaskan lebih lanjut dalam ayat (3) yang berbunyi:

(3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Cara pemasangan bendera Merah Putih
Selain aturan dan ukuran bendera, cara memasang bendera Merah Putih juga penting untuk diketahui supaya bendera tidak jatuh ke tanah.

Sesuai Pasal 13, pemasangan bendera Merah Putih harus memperhatikan hal-hal berikut:

1. Bendera Negara dikibarkan   dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.

2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.

3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Itulah aturan pemasangan bendera Merah Putih yang penting diketahui untuk menyambut hari kemerdekaan RI pada 17 Agustus.

(Taryam)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author