BKAD Indramayu, Umumkan Kembali Lelang Ulang Tanah Eks Bengkok
JABARONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Badan Keuangan dan Aset daerah (BKAD), kembali melakukan lelang ulang sewa tanah eks bengkok. Tanah ini merupakan bekas aset desa yang kini statusnya berubah menjadi kelurahan.
Pengumuman lelang ulang ini dirilis BKAD Kabupaten Indramayu lewat surat bernomor 00.2.5 / 1683 / BMD, yang ditandatangani oleh Kepala BKAD Dra CH Iin Indrayanti, M.Si,
Terkait pengumuman lelang ulang sewa ini, Kepala BKAD, Iin Indrayanti, melalui Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD), Jajat Sudrajat, menjelaskan pengumuman lelang ulang sudah dirilis hari Kamis, (12/12/2024).
“Pengumumannya bisa dilihat di Kantor BKAD Indramayu,” terang Jajat.
surat pengumuman lelang ulang sewa eks tanah bengkok, Jajat menjelaskan berdasarkan jadwal lelang ini, untuk pendaftaran lelang sudah bisa dilakukan mulai hari ini Jumat, (13/12/2024).
Dalam sesi pendaftaran ini, calon peserta lelang bisa mengambil dokumen pemilihan, pendaftaran, dan penyetoran jaminan. Setiap calon peserta lelang wajib memiliki rekening di BJB Indramayu dan bersedia menyetorkan jaminan.
“Dokumen penawaran akan dibuka pada tanggal 18 Desember 2024 mendatang,” ungkap Jajat.
Jajat menambahkan dokumen penawaran lelang ini meliputi pembukaan penawaran lelang dan penelitian kualifikasi kelengkapan persyaratan dari para peserta lelang.
Lanjutnya, lelang akan langsung dilaksanakan paling sedikit tiga orang peserta. dan hasil lelang akan langsung diumumkan dan ditetapkan pada hari yang sama, Rabu (18/12/2024).
“Jika pemenang lelang tidak bisa melunasi pembayaran lelang dalam lima hari setelah penetapan,maka peserta dinyatakan gugur,” pungkas Jajat.
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai lelang sewa eks bengkok desa ini, silahkan datang ke Kantor BKAD di Jalan RA Kartini Nomor 15-17, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.***