BKPSDM Selasa Depan Panggil Oknum PNS Yang Terlantarkan Istrinya
JABARONLINE.COM - Sengketa rumah tangga oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS berinisial IM mendapat perhatian khusus Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu.
Pihak BKPSDM secara resmi memanggil pasangan suami istri untuk menindaklanjuti gugatan perceraian saudara IM dan KT, (istrinya) untuk dimediasi.
Surat panggilan BKPSDM Bernomor 870/004-PKAP/2024 memamggil keduanya untuk menghadap Ono Harsono, SH, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Indramayu pada Selasa (23/01/2024)Surat panggilan yang ditandatangani Plt Kepala Dinas BKPSDM, dr. Deden Boni Koswara, MM, tertanggal 19 Januari 2024 memanggil pasangan suami istri ini pada pukul 09.00 WIB.
"Saya sudah terima surat panggilan dari BKPSDM Indramayu,saya pasti datang agar masalah ini tak berlarut-larut dan segera selesai," jelas KT, istri oknum PNS IM kepada awak media, Jumat (19/01/2024) kemarin.
Menurutnya, panggilan dari BKPSDM ini sangat berharga dan dinanti agar masalah yang ia alami bisa terbuka dengan jelas dan tentunya nasib tragis yang selama ini dia alami karena ditelantarkan suaminya segera cepat selesai dan terang benderang.
Seperti diberitakan sebelumnya, KT ini ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, Pribasa itu pantas disematkan perempuan berinisial KT, seorang bidan asal Kabupaten Brebes yang menjadi korban atas prilaku suaminya yg notabenenya seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang bertugas di wilayah Pemkab Indramayu.
Nasib tragis KT itu lantaran sudah rela meninggalkan tempat kerjanya sebagai bidan desa diwilayah Kabupaten Cirebon demi mengikuti suaminya, ternyata hidupnya ditelantarkan setelah dinikahi oknum PNS berinisial IM dan diboyong ke Indramayu.
Cerita tragis dan memilukan ini berawal saat tahun 2021, KT yang mendapat jodoh seorang PNS yang bertugas di wilayah Pemkab Indramayu. Perjalanan pernikahan mereka awalnya baik-baik saja. Namun di tahun kedua yakni tahun 2022 mulai terjadi keretakan, mereka sering cekcok akibat salah paham. Puncaknya pada awal Maret 2023 terjadi pertengkaran hebat antar keduanya yang berujung KT terpaksa meninggalkan rumahnya di perumahan jantung kota Indramayu.
"Saya terpaksa pulang kampung di Brebes dan dijemput sama orang tuaku. Tujuan saya pergi untuk mencari ketenangan diri," ungkap KT sambil menangis saat cerita kehidupan rumah tangganya kepada koran ini, Rabu (17/01/2024) kemarin.
Menurutnya, sejak itu hidupnya ditelantarkan oleh suaminya hingga 10 bulan terhitung maret 2023 hingga sekarang Januari 2024 Jangankan diberi nafkah,komunikasi pun tidak bisa lagi.
"Pernah saya nekad datangi kantornya, namun tidak ditemui. Begitupun saat saya datangi rumah tinggalnya di BTN jantung kota, ternyata akses pintu masuk tertutup bahkan gerbang depan digembok, "ungkap KT.
Ditambahkan, untuk menghidupi sehari-hari buat dirinya dan satu anaknya, mereka terpaksa kerja kembali di klinik kesehatan sesuai kemampuannya di dekat rumah kontrakannya.
"Saya tinggalkan tempat kerja saya di Puskesmas Palimanan Cirebon mengikuti ajakan suami, padahal saya sudah mengabdi 11 tahun kerja disana, termasuk jadi bidan desa, nyatanya, nasib saya malah nggak jelas ditelantarkan suami.Saya sekarang ngontrak untuk tempat tinggal bersama anak," keluhnya.
Atas nasib yang memilukan itu, dirinya sudah bulat untuk meminta cerai dari IM karena rumah tangganya tak bisa lagi dipertahankan. Karena status IM PNS, proses perceraian juga terkatung-katung, hingga sekarang belum ada kejelasan.
"Saya sudah nggak kuat dan mending cerai apalagi, pernah ada kejadian saat bertengkar sudah berani main tangan dan KDRT, saya sudah lapor secara resmi lewat surat ke Ibu Bupati Nina terkait masalah ini. Harapan saya bisa berpisah dengan menerima hak-hak saya sebagai mantan istri PNS sesuai PP 10 dan kalau bisa mohon diberi sangsi berat untuk IM agar jera dan tidak keras kepala, kalau bisa IM dipindah tugas yang jauh seperti nasib saya ini yang sudah terbuang dari tempat kerja semula di Cirebon," tegas KT.
Kuasa hukum IM, Hendro Irvan Helmy, SH, membenarkan adanya panggilan dari BKPSDM untuk kliennya, IM. Menurutnya, panggilan itu untuk mediasi dan merupakan panggilan ketiga,karena IM adalah ASN tentunya ada aturan dan mekanisme sesuai PP (Peraturan Pemerintah) jika mengajukan gugatan perceraian.
Saat dihubungi lewat telepon selulernya Rabu kemarin (17/01/2024), Hendro juga membantah semua tuduhan KT. Semua tuduhan dari mulai menelantarkan dia hingga dugaan KDRT, semuanya tidak benar.
"Bagaimana mau bisa diperbaiki, lanjutnya, orang KT nya sendiri yang statusnya masih sebagai istri sah meninggalkan sendiri rumah tempat tinggal mereka terus, KT itu sudah kami anggap tidak etis dan mencemarkan nama baik kliennya. Masalah yang terjadi antara KT dan IM ini murni soal rumah tangga, tapi sangat disayangkan sudah bocor ngomong kemana-mana termasuk mengadu ke kantor dinas klien saya bertugas, dan kabarnya mengadu juga ke Ibu Bupati Indramayu.
"Silahkan saja dia mengadu, klien saya juga punya hak untuk klarifikasi dan menggugat balik," tegas pengacara yang biasa dipanggil Hendro.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, oknum PNS, IM, belum bisa berkomentar dan terkesan bungkam, padahal yang bersangkutan sudah diminta konfirmasi lewat seluler pribadinya dan kondisi HP online alias aktif.
(Junedi & Tim)