Bola Panas BPNT/Sembako Ds. Lamajang, Diduga Kades Lakukan Ajang Pengkondisian Berpontensi Korupsi

Bola Panas BPNT/Sembako Ds. Lamajang, Diduga Kades Lakukan Ajang Pengkondisian Berpontensi Korupsi

Smallest Font
Largest Font

PANGALENGAN | JABARONLINE.COM – Polemik berawal Warga Masyarakat terhadap adanya dugaan Pungutan yang dilakukan oleh pemerintahan Desa Lamajang Kecamatan pangalengan Kabupaten Bandung, dalam Merealisasikan Bansos Program BPNT pembagian Sembako Menjadi Pertanyaan Publik, diduga Kades Y lamajang Pungut Warga sebesar Rp. 10.000,00 s/d 20.000,00 Per KPM.

Dalam dugaan tersebut, Y Kades Lamajang mengatakan dengan singkat, bahkan dugaan itu tidak benar. Ucapnya kepada wartawan.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Awka media Melakukan Penelusuran Lebih dalam terkait Program pemerintah bantuan pangan non tunai (BPNT) penyaluran Sembako terkait delik aduan masyarakat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang diduga banyak dijadikan ajang pengkondisian Kepala desa.

Setelah melanjutkan konfirmasi dari beberapa warga sebagai KPM, namun saat kita menemui salah satu Agen sebagai penyalur (D) selaku agen Merasa sangat kecewa dengan kebijakan (Y) sebagai kepala Desa Lamajang.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

(D) memberikan keterangan, “saya sebagai salah satu agen hanya sebagai penyalur perluasan saja sebesar 300 KPM, selebihnya itu semua sudah diatur oleh kades, Saya baru 4 bulan menjadi agen, bahkan sebelumnya penyalur itu dari pihak desa, dipegang oleh kades Y dan R selaku Kesra, “ujar (D) agen dalam memberikan keterangan. Belum lama ini.

Kemudian (D) lebih lanjut menjelaskan, dari awal mejadi agen hingga sekarang banyak sekali masalah.
“Dan akhirnya saya didampingi pendamping menemui kepala desa, menerangkan bahwa saya sekarang menjadi agen, namun keterangannya kurang ditanggapi oleh kepala desa dikarenakan (D) masih ada kontrak kerjasama dengan Pihak lain, “jelasnya.

Hingga kedua kalinya pada penyaluran tahap awal (D) pun menemui lagi kepada kepala desa, dikarena (D) sudah memiliki sertifikasi sebagai agen46BNI, memiliki mesin gesek BNI dan sudah masuk concercium dan masuk dalam grup para agen, masuk dalam kerukunan agen dikecamatan pangalengan.

“Bahkan waktu itu (Y) kepala desa dalam waktu sedang memancing ikan, saya datang selaku warga yang mempunyai keinginan untuk memulai usaha sebagai agen,  namun sudah bebepa kali selalu tidak ditanggapi seolah tetap tidak menerima kordinasi dari saya. Malah waktu itu (Y) kepala desa mengatakan yang tidak enak, “Kata (D).

Pada hari kamis bulan Juni (D) Mendapat antusias dari pendamping Desa dikecamatan, Sosbud, TKSK, dan Bhabinsa, mereka memberikan support kepada (D), bahwa (D) dalam regulasi sudah benar, mempunyai legalitas masuk agen sudah benar, sudah ada rekomendasi dari PT. Limbah jaya yang diakui oleh kemensos, Kita mengalah untuk menang, walaupun (D) dalam berkoordinasi tidak ditanggapi atau diberi izin oleh kepala desa.

Berarti sudah jelas dari para pendamping desa, bhabinsa, TKSK kecamatan pun mengetahui keborokan kepala desa lamajang dalam polemik Agen penyalur sembako diduga ada diskriminasi terkait penunjukan Sebagai agen.

Sama halnya keterangan dari pihak TKSK kecamatan pangalengan, dalam memberikan keterangan kepada wartawan.

Bahwa menurut TKSK “Penyaluran sembako Desa Lamajang itu sekitar 1500 KPM, Ada 4 Agen sebagai penyalur sembako di desa lamajang, yaitu (D) sebagai agen penyalur sebanyak 300 KPM, (RN) sebagai agen penyalur sebanyak 600 KPM, dan 2 agen lagi Untuk 600 KPM Kemana ??? konon keterangan Kades untuk 2 agen lagi itu belum mempunyai mesin edisi. Ujar TKSK

Namun menurut pandangan TKSK, kepala desa itu salah Presevsi, bahwa menurut versi kepala desa untuk masalah agen itu yang harus ditunjuk oleh kepala desa. Padahal untuk penunjukan versi BNI, yang ditunjuk oleh BNI46 dan kementrian sosial sebagai penyalur agen e waroeng sebagai penyalur bansos, itu yang di jelas di akui dalam ketentuan Pedoman Umum.

Dan yang 2 agen lagi yang ditunjuk oleh kepala desa baru mendaftar itu sudah diprioritaskan oleh kepala desa, Siapa orang nya kami sebagai pendamping desa pun tidak mengetahui tentang 2 agen misterius??

Tidak ada laporan orang yang ditunjuknya siapa, barangnya darimana kita tidak tahu, intinya menyangkut agen penyalur sembako didesa lamajang menjadi bola panas Perbincangan warga masyarakat dan kecamatan.

“Bahkan TKSK, Sosbud pun ikut pusing dalam menyikapi kebijakan kepala desa terkait agen penyalur sembako,”Ujar TKSK memaparkan keterangannya.

NS.Hadiwinata Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik indonesia (GNPK RI) Jawa Barat, yang ikut sebagai pemantau dan Pemerhati Desa mengatakan, Tentunya sudah jelas (Y) sebagai kepala desa diduga langgar PP desa nomor 6 tahun 2014, Seharusnya kepala desa dan perangkatnya hanya mempunyai tugas memantau dan mengawasi terkait para agen penyalur bansos, tidak ada kapasitas sebagai penujukan, Siapa pun warga berhak yang menginginkan sebagai agen e waroeng penyalur, asal sudah jelas mengantongi regulasi dan legalitas sebagai agen e waroeng penyalur bansos.

“Diduga kepala desa menjadikan ajang pengkondisian penyaluran bansos untuk kepentingan keuntungan pribadi. Apalagi banyak halnya dalam realisasikan anggaran bansos yang begitu besar ini, menjadi salahsatu keuntungan kepala desa, “Ujar NS. Belum lama ini.

Lanjut kemudian NS.Hadiwinata mengatakan,  Disini Bagus warga dan para tokoh Meminta kepada Pemerintahan pusat melalui Pemprov jabar, Kementrian sosial, Kemendagri, pemerintahan kabupaten, Dinas sosial inspektorat, Kejari dan Polda jabar untuk bisa memeriksa dan melakukan penyelidikan terhadap pemerintahan desa lamajang kecamatan pangalengan kabupaten bandung disinyalir berpontensi kuat adanya tindak pidana korupsi terkait Bansos pemerintahan desa lamajang terkait dugaan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

NS.Hadiwinata menghimbau, agar para Kepala Desa (Kades) tidak ikut terlibat dalam mengatur siapa yang akan menjadi pemasok beras bagi agen BPNT. Yang mana tugas Kepala desa hanya mengawasi dalam proses penyaluran beras BPNT.

“Jangan ada Kepala Desa yang terlibat lagi dalam proses penyaluran beras BPNT. Termasuk ikut mengondisikan pihak pemasoknya. Saya juga mendengar adanya informasi oknum Kades yang sudah meminjam dana pada pihak pengusaha beras. Sehingga banyak agen yang kerap mengeluh dengan kondisi ini. Agen menjadi bingung karena saat melakukan pembuatan PO ternyata tidak sesuai dengan keinginan Kepala Desa,” cetusnya.

Sementara ada narasumber dari pendamping pihak yang ada di Kecamatan pangalengan, Kabupaten bandung, membenarkan adanya dugaan keterlibatan Kades dalam dugaan mengondisikan perusahaan untuk menyuplai beras terhadap setiap agen penyalur BPNT.

Penulis :Roby/Herman/Bdg Raya

Editor : Wisnu

Editors Team
Daisy Floren