Bongkar Jaringan Mafia Solar Ilegal di Cigudeg Bogor, Ini Kata Ketua MPB!
JABARONLINE.COM - Praktek jual beli Solar bersubsidi kepada perusahaan tambang di Kabupaten Bogor diduga sudah sering terjadi. Jaringan mafia Solar ilegal ini diduga melibatkan sejumlah oknum.
Hal itu dikatakan ketua MPB, Atiek Yulis. Kepada awak media ia membeberkan, dugaan penjualan dan pembelian Solar subsidi kepada perusahan tambang di wilayah Kecamatan Cigudeg dan juga industri di Kabupaten Bogor sudah lama terjadi.
"Ini sudah lama terjadi," katanya kepada awak media Jum'at (29/03/2024).
Kata dia menegaskan, hingga saat ini, praktek jual beli Solar ilegal ini terkesan bebas dan tidak ada penindakan seperi di wilayah lain.
"Di daerah lain itu tegas dan sudah ada penindakan kalau di Kabupaten Bogor ini terkesan ada pembiaran, mereka bebas berkeliaran karena dugaan banyak oknum yang membekingi," paparnya.
Iapun meminta agar kasus jual beli Solar ilegal di Kabupaten Bogor bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum. Apalagi saat ini, dari informasi yang dia dapat, mafia Solar ilegal ini sudah berlangsung bertahun-tahun.
"Harus dilakukan penindakan dan pemberantasan yang tegas karena diduga pula di dunia Solar ilegal ini, sudah terbentuk mafia yang sudah menggurita dan licin," tuturnya.
Ketua MPB Atiek Yulis mendesak agar ketegasan itu harus dilakukan oleh gabungan TNI-POLRI untuk bersinergi dalam memberantas mafia Solar ilegal di Bogor.
"Apalagi ada informasi, ada oknum yang diduga membekingi bisnis Solar ilegal ini," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Windo Andesit Utama (WAU) diduga menggunakan bahan bakar subsidi berupa solar untuk operasional pertambangan.
Penggunanaan bahan bakar subsidi oleh perusahaan tambang yang terletak di Kecamatan Cigudeg tersebut dipesan melalui perusahaan jasa distrubusi bahan bakar, yaitu PT Sri Karya Lintasindo.
Hal itu terungkap, ketika supir truk tangki PT SKL mengatakan bahwa bahan bakar tersebut dibeli tanpa melalui prosedur yang resmi PT Pertamina.
"Iya, kan saya mah cuman pengirim namanya juga dirver dari PT Sri Karya Lintasindo ini untuk perusahaan tambang PT Windoe Andesit Utama, ini juga belinya di pangkalan. Bukan di Pertamina langsung," jelas Supir tangki PT SKL pada Rabu, 27 Maret 2024.
Dari hasil pengecekan dokumen supir hanya dilengkapi surat ijin transportir dan surat jalan saja, tanpa dilengkapi Biil of Loading.
Sementara itu, pihak PT Windoe Andesit Utama melalui bagian Human Resource Development (HRD), Warno, membantah adanya pengiriman bahan bakar bersubsidi tersebut.
"Bukan kang hari ini tidak ada solar yang masuk," katanya saat dikonfirmasi pada Rabu 27 Maret 2024.
Menanggapi isu tersebut, Kapolsek Cigudeg, Kompol Wagiman mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan bahan bakar bersubsdi yang digunakan perusahaan tersebut.
"Terima kasih infonya, akan kami lidik," tegas Wagiman.
"Sebagai informasi tambahan, perbuatan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi dapat diancam hukuman penjara 6 tahun dan didenda maksimal Rp 60 milyar.
Hal itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi usaha kecil dan tidak mengakomodir untuk industri-industri besar.
Hal ini pun ditegaskan kembali dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan di denda maksimal Rp 60 milyar.***