BP2MI Indramayu Gerak Cepat Tangani Laporan TKI Terlantar di Negara Irak
INDRAMAYU I JABARONLINE.COM – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kabupaten Indramayu merespon cepat atas adanya laporan dari pihak keluarga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terlantar di negara Irak. Seorang TKI atas nama Tati warga Desa Sleman Kecamatan Sliyeg dikabarkan berada dalam lingkaran Agen Ilegal di Irak untuk dijadikan TKI ilegal.
Atas laporan pihak keluarga TKI, BP2MI Indramayu Jawa barat langsung bergerak cepat.TKI atas Nama Tati, Usia 37 tahun dengan alamat, Rt 006 Rw 002, Kel/Desa Sleman Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, yang bekerja di negara Irak sedang diproses untuk pemulangan ke Indonesia.
Tarwi kakak korban TKI, menjelaskan, adiknya Tati waktu berangkat keluar negeri pada bulan Februari tahun 2022. Dirinya tidak paham kalau keberangkatanya itu tidak legal dan menggunakan paspor kunjungan wisata. Kabar itu diketahui setelah Tati menghubunginya lewat jaringan seluler.
“Dia bilang posisinya di kantor Ejensi, bekerja juga hanya freline dan gajinya disita pihak Ejensi. Kami berharap ke Pemerintah pulangkan saja karena orang tua Tati, lagi mengalami sakit keras sedangkan anaknya tak ada yang mengurus atau merawat karena suaminya Tati, lagi bekerja di Luar Negeri juga.
“Saya khawatir ada apa apa dengan adik saya, jadi tolong pulangin adik saya,” harap Tarwi.
“Saya berharap kepada pemerintah yang melalui BP2MI secepatnya bisa membantu memulangkan adik saya,” ujarnya sambil beruraian air mata.
“Tolong bantu adik saya pak biar segera pulang ke Indonesia,” jelas Tarwi.
Pihak BP2MI Indramayu memberikan keterangan waktu dikantornya pada Jum’at Tanggal, 20/05/2022 melalui Stafnya Ali Imron, pihaknya secepat mungkin permasalahan ini diproses dan ditindak lanjuti.
“Ini persoalan kemanusiaan, kami segera tanggapi, dan segera kami koordinasikan dengan Kementrian,” tegas Ali diruang kerjanya. (JUNEDI RYP)