BPN Memverifikasi Tanah Yang Akan Dijual Untuk Dijadikan Trase Dan Stasiun Kereta Cepat
BANDUNG,JABARONLINE.COM- Pembayaran uang ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan trase dan stasiun kereta cepat Bandung-Jakarta wilayah Kabupaten Bandung, dilaksanakan di Gedung Korpri, Selasa(8/10/19).
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalalui Kepala Seksi Pengadaan Tanah, Hedy Setiawan SH.,MM mengatakan pengadaan tanah pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung, 65 Bidang yang meliputi Desa Tegal Luar, Desa Cibiru Hilir, Desa Cimekar, Desa Cibiru Wetan Dan Ranca Ekek Wetan dengan luas tanah 40,239 Ha.
“Pihak BPN hanya memverifikasi tanah yang akan di jual oleh masyarakat dan di ajukan kepada PSBI dan dilakukan pembayaran melalui Bank BNI,” Ujarnya.
Hedy juga mengatakan sejauh ini warga dari ke lima Desa yang tanahnya dibebaskan semuanya meminta uang dan bukan bangunan.
“Pihak BPN menerima segala bentuk bukti kepemilikan lahan yang akan dibebaskan seperti Akta Jual Beli (AJB), Girik dan sertifikat. Apapun bentuknya sepanjang itu syarat terpenuhi kita akan terima,” Pungkasnya.
Heri Muslim- 023