Bumdes Desa Ciwangi Mangkrak, Diduga Kades Sunat BLT 200 ribu / KPM "Disinyalir Ajang Bancakan Sarat KKN"
Limbangan | Jabaronlinecom – Berawal laporan dari beberapa warga masyarakat Ciwangi Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut. Dana BUMDes 2017 yang diduga tidak jelas peruntukannya, dan pencairan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) ditengah pandemi covid 19 disunat sebesar Rp.200rb/KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Terkait atas dugaan ketidak transfaran, kolaborasi antara pengurus BUMDes dengan kepala Desa Ciwangi tentang penyalahgunaan anggaran BUMDes 2017, masih dalam pertanyaan warga masyarakat.
Dana BUMDes 2017 adalah anggaran kucuran melalui Dana Desa yang diajukan oleh pemerintahan Desa Ciwangi sesuai Draf Rincian Kerja (DRK) peruntukan penggunaannya antara lain tempat wisata (PJC) dan fasilitas mushola dan wc, Pipanisasi (sarana air bersih), ikan nila.
Dikatakan (X) satu dari beberapa masyarakat Desa Ciwangi yang enggan disebut namanya, bahwa Desa mencairkan dana modal untuk BUMDes diperkirakan hampir sebesar Rp.200jt lebih. Diduga tidak berjalan berdampak mangkrak.
“Bahwa pemerintahan Desa meminjam Dana BUMDes sebesar Rp. 70 Jt, baru dikembalikan oleh pihak pemerintahan desa sebesar Rp. 50 Jt dengan sisa Rp. 20 Jt dana BUMDes yang ada di pemerintahan Desa, “katanya X saat memeberikan informasi ke Jabaronline.com dan Matainvestigasi.com, Belum lama ini.
Kemudian (X) menjelaskan, Kades Ciwangi (M) meminjam Dana dari BUMDes melalui atas nama sesep yang entah berapa besar nilainya untuk modal pencalonan dalam pemilihan Pilkades lalu, dan untuk glosir telur yang diduga memakai agen bodong yang tidak memakai spanduk antara lain agen BNI (ML) dan agen BRI (HR), bahkan pihak yang dimaksud agen pun merasa heran dengan kebijakan BUMDes.
Lalu keperuntukan progam unggulan bidang usaha untuk Budi daya ikan nila yang memakai modal BUMDes kurang lebih sebesar Rp.12jt an, penggunaan modal bidang usaha ikan nila tersebut bangkrut bahkan mengalami kerugian.
Yang menjadi pertanyaan (X) dikemanakan sisanya dari pencairan 200jt tersebut, “apakah keuntungan warga masyarakat dengan adanya bumdes? dan apakah pihak bumdes memberikan laporan keuangan BUMDes kepada pemerintahan desa ciwangi? Ini tugas BPD yang harus mengawasi dan meminta laporan dari pengurus BUMDes, “Ujar X.
Pada Dana Desa tahap pertama tahun 2020, Pembagian BLT untuk Desa Ciwangi ada pemotongan yang besar nya Rp.100 sampai Rp.150 dengan alasan untuk pemerataan, hampir di setiap RW semua rata ada pemotongan bahkan di saat malam hari di ambil pemotongan blt tersebut.
“sebagian besar warga menanyakan kanapa ada potongan? bahkan di Rw 02 Desa Ciwangi ada lembaga Desa yang menerima Banprov yang berupa paket sembako yaitu LPM dan BPD yang di gadang gadang itu jatah. Warga curiga apa di Rw lain juga sama ada lembaga desa yang menerima, kenapa mereka menerima sedangkan mereka menerima siltap/gajih, “ucap keterangan narasumber.
Pada saat Tim Liputan mendatangi kantor Desa Ciwangi untuk konfirmasi kepada Kepala Desa “Pa kades tidak ada, sedang pergi ke kantor kecamatan, “ucap perangkat Desa.
Mengetahui Kades ada di kantor kecamatan limbangan tim liputan pun bergegas pergi. Dan akhirnya Kades ciwangi benar sedang ada di kecamatan.
Pada saat dimintai keterangan Kades Ciwangi(M) mengatakan, dirinya mengklarifikasi “tidak ada sunat BLT diDesa kami boleh rekan – rekan media kita duduk bersama agar kami bisa mengumpulkan para pihak perangkat Desa, RT, RW, “ujar (M) sambil tergesa – gesa karena ada kepentingan.
Keesokan harinya ada menghubungi dari bhimas desa ciwangi, melalui percakapan WhatsApp keterangan dari pihak bhimas hanya menerangkan “Desa Ciwangi tidak ada pemotongan BLT, Desa Ciwangi kondusip dan dalam binaan saya, “Tegas bhimas.
Tak lama tim pun datang kembali ke desa Ciwangi bertujuan konfirmasi namun kondisi waktu tidak berkenaan karena sudah sore kantor desa Ciwangi sudah tutup pulang kerja pukul 17.00 WIB.
lalu tim pun menghubungi sekdes karena sekdes sedang sakit tim pun menghubungi bhimas berharap untuk memfasilitasi konfirmasi dengan pak kades, namun waktu itu pak kades sedang ada acara dengan pak camat dan para kades lain nya di Ranca buaya. Tim pun membuat agenda sesuai persiapan bhimas. Dan akhirnya bhimas pun membuat agenda pada hari rabu tanggal 29 Juli 2020, pukul 2 siang.
Lanjut kemudian janji yang diangendakan tidak bisa terpenuhi oleh tim liputan dikarenakan kondisi dijalan na macet, agar minta waktu di pundurkan menjadi jam 3 sore, namun sangat disayangkan bhimas menolak permintaan tim liputan.
Akhirnya agenda konfirmasi kedua kita gagal dan tim pun meminta kepada bhimas Desa ciwangi untuk diagenda kan lagi namun keterangan dari bhimas tersebut paling bisa sesudah idul adha, tim pun menyanggupi dalam konfirmasi kedua ini. Sesudah idul adha, pada hari Senin 03 agustus 2020 kita menghubungi lagi kepada bhimas desa Ciwangi namun posisi nomor tim pun diblokir oleh bhimas Desa Ciwangi.
Kita sudah mengkonfirmasi kepada Kades (M) sewaktu dikantor kecamatan, untuk konfirmasi kedua pun nomor tim telah diblokir oleh bhimas tersebut.
Tentunya jelas ini kades Ciwangi diduga telah melanggar UU nomor 6 tahun 2014, tentang UU Desa. terkait penyalahgunaan anggaran atas laporan keuangan desa atas dugaan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sebagai awak media dan terdorong keterangan permintaan dari narasumber yang berjiwa besar dan siap memberikan kesaksian, yang ingin menunjukan kebenaran yang terjadi polemik ditengah yang dirasakan oleh warga masyarakat desa ciwangi kecamatan limbangan kabupaten garut, meminta aparat penegak hukum (APH), inspektorat sebagai APIP, Kejari kab. Garut, BPK RI jawabarat agar memanggil dan lidik gelar kembali untuk memeriksa kades ciwangi (M) atas dugaan penyimpangan anggaran bumdes 2017 hingga sekarang dan Dana desa tahun 2020, tentang pemotongan dana BLT, tidak sesuai dengan Draf rincian kerja (DRK) yang merujuk ke laporan pertanggungjawaban keuangan (LPJK) desa ciwangi kecamatan Limbangan.
Ini seharusnya menjadi tugas pihak BPD, dan pihak kecamatan yang tentunya kapasitas sebagai Waskat, dalam pengawasan dan monitoring/monev kecamatan. Ada indikasi dugaan kolaborasi antara kades (M) dengan camat Limbangan ( ) rubrik yang kita dengar dari warga masyarakat, kades adalah anak emas dari camat Limbangan.
Kepala Desa Ciwangi (M) Kecamatan Limbangan kab.garut diduga telah menyalahgunakan jabatan dan wewenang sebagai kepala desa melanggar aturan UU Permendes PDTT No 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Selain itu juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Desa). Sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 93 Tahun 2018 Tentang ADPD dan Perbup Nomor 94 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian DD, yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Roby. (Red)