Bungkam Pemberitaan, Direktur LPK Massaihara Coba Tawarkan Sejumlah Uang

Bungkam Pemberitaan, Direktur LPK Massaihara Coba Tawarkan Sejumlah Uang

Smallest Font
Largest Font

INDRAMAYU | JABARONLINE.COM – Direktur LPK Massaihara Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Zulfikar Yahya tawarkan sejumlah uang kepada awak media jabaronline.com agar pemberitaan terkait produksi ijazah palsu dihapus dan tak lagi dipublikasi.

Sebelumnya, Yahya sempat meminta kepada jabaronline.com agar menghapus pemberitaan yang sudah tayang. Dirinya mengaku tidak pernah merasa memproduksi ijazah palsu dan berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Baca Juga : Edan! LPK Massaihara Bandrol Ijazah Palsu Hingga Puluhan Juta

” Begiini mas,..sebenarnya saya kan tidak membuat ijazah palsu, sy hanya menerima dokumen yang di bawa oleh agen,” kata Yahya melalui pesan whatsapp, Selasa (24/11/2020).

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Saya siap klarifikasi,..tapi sblm ketemu tolong berita tersebut di delete dulu…saya siapkan waktu minggu depan, biar kita bicarakan secara kekeluargaan saja, biar jumat nanti saya bisa persiapkan bahan yg di butuhkan. Inti nya apa yang harus saya persiapkan,.biar masalah ini selesai,” sambungnya.

Selain itu, dalam pesan tersebut dirinya mengaku sangat sibuk dan merasa keberatan ketika jabaronline.com menawarkan datang ke kantor biro Indramayu untuk melakukan konfirmasi terkait perusahaan LPK Massaihara yang dinahkodai olehnya.

“Kalau datang ke Indramayu saya berat pak,..saya mau yg simple-simple aja biar masalah ini tidak berlarut…bapak sebenarnya mau nya apa dan bagaimana ? biar lebih cepat selesai pak, saya ini pebisnis pak,..mau nya simple dan kita saling percaya aja” tambahnya.

Setelahnya, jabaronline.com sepakat dengan Yahya bertemu di Bekasi untuk konfirmasi, waktu pertemuan ditentukan Yahya di hari Jum’at (27/11/2020).

“kita sambil ngopi aja pak..ketemu di bekasi aja habis jumatan,untuk lokasi nanti di jababeka saja ….tidak di kantor”.

“karena saya jg wkt terbatas,..biar skalian masalah kelar,.saya harus siapkan apa lg pak?..biar smua cpt clear di hari jumat itu,” tambah Yahya dalam pesan aplikasi whatsApp.

Ketika waktu dan tempat pertemuan untuk konfirmasi yang sudah disepakati bersama tiba, jabaronline.com pun menanyakan kejelasan kepada Yahya, dengan sepihak Yahya pun membatalkan pertemuan dengan alasan sibuk. Bahkan dengan gamblang dirinya menulis lagi dalam pesan aplikasi whatsApp kepada jabaronline.com menawarkan nominal rupiah berapa yang harus dia bayar agar pemberitaan terkait dirinya tidak naik lagi.

“Maaf,sy sibuk, emang supaya ndak naik lagi pemberitaan,..saya harus bayar berapa boss??
krn saya emang sangat sibuk,…tinggal sebut nominal berapa akan langsung saya transfer bos..yg penting semua bs di hold,” tulis Yahya dengan entengnya kepada jabaronline.com

Tindakan yang dilakukan Direktur LPK Massaihara dengan menawarkan sejumlah uang untuk membungkam pemberitaan sudah mencederai marwah profesi wartawan dan itu tidak dibenarkan dalam dunia jurnalis ataupun perundangan-undangan yang berlaku. Profesi seorang wartawan dijamin dan dilindungi oleh undang-undang dalam menginformasikan pemberitaan yang benar tanpa tendensi atau intervensi dari pihak manapun.

Kebebasan menginformasikan tersebut diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS BAB II (ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS) Pasal 4 .Pada Ayat. (2) yang berbunyi :Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, dan pasal (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Serta Pasal 18 tentang menghalang-halangi tugas pers :

  1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Reporter : UT / M.sananji
Editor : Oly

Editors Team
Daisy Floren