Bupati Bandung Barat : Sosialisasikan Peraturan No 18 Tahun 2019

Bupati Bandung Barat : Sosialisasikan Peraturan No 18 Tahun 2019

Smallest Font
Largest Font

BANDUNG,JABARONLINE-Sosialisasi Peraturan Bupati Bandung Barat No. 18 tahun 2019 tentang Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dibuka langsung oleh Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna S.Ip, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kab. Bandung Barat, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Bandung Barat, Ketua Forum Camat Kab. Bandung Barat, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kab. Bandung Barat, yang diselenggarakan di Mason Pine, Padalarang.13/12/2019

Berbicara mengenai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau disingkat BPHTB, sudah tentu bukan lagi menjadi sesuatu hal yang asing untuk kita semua, dimana hasil BPHTB ini tentunya memberikan kontribusi bagi daerah.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Pada tanggal 15 September 2009, telah disahkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2010. Latar belakang pembentuka Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 antara lain untuk memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, meningkatkan akuntabilitas dalam penyediaan layanan dan pemerintahan, memperkuat otonomi daerah, serta memberian kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

Hal yang paling fundamental dalam UU No. 28 tahun 2009 adalah dialihkannya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi pajak daerah, sehingga daerah diberikan diskresi untuk melakukan penyesuaian dalam tata kelola pemungutan BPHTB sesuai dengan kebutuhan daerah sepanjang tidak keluar dari koridor UU No. 28 tahun 2009.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Pemerintah Daerah mempunyai tanggungjawab besar dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program/ kegiatan yang ada pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pelaksanaan dan realisasi program/kegiatan tersebut tentu saja memerlukan biaya/ anggaran yang tidak sedikit, salah satu yang dijadikan sumber pembiayaan adalah penerimaan daerah dari sektor BPHTB yang terhitung masih lebih signifikan dari pada sektor penerimaan daerah lainnya di Kab. Bandung Barat.

Bahwa tahun ini kita mendapat kehormatan yaitu memperoleh supervisi dari KORSUPGAH Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK_RI) untuk mengoptimalisasikan Pendapatan Asli Daerah khususnya dari sektor BPHTB, yang juga melatarbelakangi perubahan tata kelola pemungutan BPHTB yang dipayungi oleh Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 18 tahun 2019 tentang Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

“Dalam kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan terimakasih kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Bandung Barat yang cepat merespon kebutuhan daerah melalui konsepsi perubahan regulasi ini dan memberian informasi serta wawasan terkait materi tata kelola pemungutan BPHTB yang akan disampaikan pada hari ini, sekaligus harapan kiranya dalam penyampaian materi nantinya dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para peserta untuk bertanya sehingga dapat menambah pengetahuan dan informasi peserta dalam memahami regulasi dan tata kelola BPHTB di Bandung Barat.” ujarnya

Red B-1

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author