Bupati Bandung Berikan Kepastian Hukum dengan Penyerahan Sertifikat Tanah

Bupati Bandung Berikan Kepastian Hukum dengan Penyerahan Sertifikat Tanah

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna, memberikan kebahagiaan kepada masyarakat dengan menyerahkan hampir 70.000 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Acara penyerahan sertifikat dilangsungkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Soreang, pada Jumat (16/8/2024).
 
Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan upaya dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Rahmat, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Acara tersebut turut disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, serta jajaran Forkopimda dan OPD Kabupaten Bandung, penerima sertifikat tanah, dan pihak terkait lainnya.
 
Dengan penuh semangat, Bupati Bandung menyampaikan bahwa inisiatif penyerahan sertifikat tanah ini disambut hangat oleh masyarakat. "Program PTSL tahun ini telah berhasil menyelesaikan hampir 60.000 sertifikat, dan 10.000 sertifikat sisanya akan segera diterbitkan," kata Dadang Supriatna.
 
Bupati Dadang menekankan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah sebagai bukti sah atas kepemilikan lahan. "Sertifikat tanah memberikan kepastian hukum kepada pemiliknya, dan kami berkomitmen untuk terus memperluas program ini," ungkapnya.
 
Keberhasilan program PTSL ini tak lepas dari kerjasama yang solid antara Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung. Bupati Dadang berencana untuk meluncurkan program ini kepada 50.000 penerima sertifikat tanah dalam waktu dekat.
 
Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas perhatian dan dukungannya dalam program PTSL. "Program ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, dan kami berharap seluruh warga Kabupaten Bandung dapat merasakan manfaat kepastian hukum ini," tambahnya.
 
Acara penyerahan sertifikat tanah ini membuat masyarakat Kabupaten Bandung merasa terbantu dan diarahkan menuju kepastian hukum atas kepemilikan lahan mereka. Stemming dari prinsip keadilan, Bupati Dadang melihat hal ini sebagai langkah positif bagi perkembangan Kabupaten Bandung menuju masa depan yang lebih baik.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author
Daisy Floren
Daisy Floren
Dera RG Penulis