Bupati Garut Ijinkan Pulang Kampung Bagi Warga yang Tinggal di Kota

Bupati Garut Ijinkan Pulang Kampung Bagi Warga yang Tinggal di Kota

Smallest Font
Largest Font

GARUT | JABARONLINE.COM – Garut, Bupati Garut H. Rudy Gunawan S.H., M.H., M.P. mengatakan, pihaknya mengizinkan pulang kampung bagi warganya yang tinggal di kota. Hal ini diungkapkan Bupati usai menggelar apel pagi di lapangan Setda, Jalan Pembangunan, Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat, Senin (19/04).

Menurut Bupati, Pulang Kampung bagi warga Garut tersebut diperuntukan bagi si pekerja yang tidak membawa keluarganya ke kota, seperti para pedagang, ataupun bidang lainnya asalkan dapat menjaga dan mematuhi protokol kesehatan Covid 19.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Ini berlaku bagi para pedagang, seperti pedagang tuanku, baso tahu atau yang bekerja di sektor formal maupun non formal, jadi harus dibedakan dulu antara pulang kampung dan mudik,” ujar Bupati saat ditanya para wartawan.

Baca Juga : Polres Bogor Gelar Bhakti Sosial dan Buka Puasa Bersama di Ponpes Daarul Rasul

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Bupati menjelaskan jika orang pulang kampung pastinya pulang ke kampung halamannya, kalau mudik berarti hanya berkunjung, atau ziarah dengan membawa keluarganya, dengan waktu tertentu, sedangkan orang pulang kampung tidak terbatas waktunya.

Pada mudik lebaran tahun 2021 ini, menurut Bupati pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian dan Dishub untuk melakukan penyekatan dan telah pula dipersiapkan beberapa titik penyekatan du sepanjang jalur mudik.

“Ini dimaksudkan untuk mencegah keluarga yang mudik, pada lebaran ini, agar penyebaran Covid 19 dapat ditekan dan dikendalikan,” pungkas Rudy Gunawan.

Reporter : Atu Restu F

Editors Team
Daisy Floren