Bupati Garut Resmikan Gedung Baru Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
JABARONLINE.COM | GARUT – Bupati Garut meresmikan gedung baru Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut. Kegiatan peresmian gedung baru itu digelar di halaman Disdukcapil Garut di Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (13/1/2020).
Turut hadir dalam peresmian gedung baru tersebut yaitu Wakil Bupati Garut H. Helmi Budiman, Sekretaris Daerah Garut H. Deni Suherlan, Ketua DPRD Garut Euis Ida, Kapolres Garut Dede Yudy Ferdiansah, Dandim 0611 Garut Letkol Inf Erwin Agung TWA, Perwakilan Disdukcapil Jawa Barat, Kepala Disdukcapil Garut, Para Kepala SKPD, para camat dan tamu undangan.
Menurut H. Rudy Gunawan Bupati Garut, dengan dibangunnya gedung baru Disdukcapil Garut yang diresmikan saat ini, merupakan bentuk perhatian Pemerintah Daerah dalam menyediakan tempat, sarana dan prasarana demi memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Kami melihat bahwa sebagai garis terdepan Disdukcapil dalam melakukan pelayanan publik kepada masyarakat, memerlukan tempat, sarana dan prasarana yang lebih representatif,” ujarnya
Masih Rudy, dengan diresmikannya gedung baru itu, dengan sarana dan prasarana yang ada, Disdukcapil Garut dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya dengan memperbaiki sistem yang lebih baik lagi.
”Tentu mulai saat ini kita perbaiki sistem itu, sehingga sistem itu dapat mempermudah kepada masyarakat terutama untuk administrasi kependudukan kita lakukan pembenahan secara signifikan dan dapat langsung dirasakan oleh masyarakat, sekarang Pemkab Garut telah membuat Cargo untuk perekaman di semua kecamatan, artinya warga tidak perlu datang ke Garut hanya untuk membuat KTP, cukup di kantor – kantor kecamatan yang ada di Kabupaten Garut ” terang Rudy.
Permasalahan yang ada, kata Bupati, hingga saat ini daerah tidak di beri kewenangan untuk belanja blangko KTP dengan menggunakan dana APBD, yang jadi persoalan saat ini di seluruh kabupaten/kota tidak di beri kewenangan untuk pengadaan Blangko KTP dan masih mengandalkan kuota yang diberikan oleh Kemendagri.
”Yang jadi masalah saat ini daerah tidak bisa mengeluarkan KTP atau membeli KTP, karena yang jadi persoalan saat ini adalah blangko KTP yang sulit Pemkab Garut dapatkan, sehingga masyarakat menuduh pemerintah Garut yang lambat memberikan pelayanan, jadi kita mendapat tanggungjawab yang berlebihan kepada daerah untuk memikul sesuatu yang tidak dikerjakan, tidak mencetak E – KTP, ketika E – KTP lambat masyarakat protes kepada Pemkab Garut,” ucap Rudy.
Rudy Berharap, Disdukcapil menjadi percontohan bagi dinas–dinas lain, perubahan sistem yang baik di Disdukcapil dapat menghasilkan intregritas pelayanan yang memuaskan bagi masyarakat.
”Saya berharap dengan menempati gedung kantor Disdukcapil baru ini, pelayanan kepada masyarakat lebih ditingkatkan lagi, kepada masyarakat secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah terus membangun kabupaten Garut, untuk tahun ini Pemkab telah mengganggarkan pembangunan 7 kantor kecamatan, di tahun 2021 dan 12 kantor kecamatan dan di tahun 2022 seluruh kantor kecamatan memiliki kantor baru,” harapnya.
Red: B1